Breaking News

  • Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita   ●   
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes   ●   
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong   ●   
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal   ●   
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM   ●   
Ulama Aceh Haramkan Permainan PUBG
Rabu 19 Juni 2019, 15:48 WIB


ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya mengeluarkan fatwa haram, untuk permainan Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya.

Keputusan itu diambil setelah anggota MPU Aceh melaksanakan sidang paripurna, Rabu, 19 Juni 2019.

Dalam sidang itu, MPU Aceh membahas secara komprehensif tentang game PUBG yang sangat digandrungi remaja, termasuk di Aceh saat ini.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, permainan itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, dan memberi sisi mudharat yang sangat besar. Dan dapat melahirkan perilaku yang tidak baik bagi anak-anak.

"Hasil rapat itu, PUBG yang sama dengan hukum bermainnya haram. Karena alasannya yaitu membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak yang bermain, akibatnya dapat melahirkan perilaku yang tidak baik," kata Faisal Ali saat dikonfirmasi.

Ia menyatakan, permainan PUBG itu mempunyai efek yang cukup buruk. Menurutnya, anak kecil bisa jadi beringas dan dapat menghancurkan rumah tangga.

Parahnya, kata Faisal, game yang dimainkan secara live itu mendiskreditkan simbol-simbol Islam. "Makanya disepakati oleh seluruh anggota MPU bahwa main PUBG itu haram," ucap Faisal.

Untuk itu, fatwa haram main PUBG itu disepakati untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Viva)



Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top