Breaking News

  • Asisten I Pemkab Pelalawan Buka Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat   ●   
  • Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering   ●   
  • Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun   ●   
  • Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak   ●   
Atan Karamoy, Bandar Narkoba di Peranap Ditangkapl
Sabtu 16 November 2019, 11:43 WIB


INHU - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu dan Polsek Kecamatan Peranap meringkus seorang Bandar Narkoba yang juga mantan anggota Polisi, Atan Karamoy. Bersama tersangka Polisi mengamankan 42 paket sabu siap edar.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan, penangkapan ATN dilakukan, Selasa (12/11/2019) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah persembunyian tersangka di Desa Gumanti Kecamatan Peranap.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba Iptu Jaliper L Toruan dan KBO Iptu Adam Malik serta sejumlah personel Polsek Peranap, ujar Misran kepada media, Kamis (14/11/2019).

Menurut Misran, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat Kecamatan Peranap yang kuatir dengan sepak terjang mantan anggota  Polisi yang dipecat itu. Selain itu tersangka sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktifitas yang digelutinya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama, tim gabungan Polres Inhu berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, ternyata benar, tersangka ada di tempat itu dan saat digeledah, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran dengan total berat 18,31 gram.

Polisi juga mengamankan HP Nokia, timbangan elektrik, 14 plastik pembungkus, 1 ransel dan uang tunai Rp3.000.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Malam itu juga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Tersangka diketahui dipecat dari keanggotaan Polri, karena terlibat dalam kasus serupa.

"Sudah sering dilakukan tes urine, hasilnya selalu positif dan akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik. Dia dipecat September 2016 lalu", ungkap Misran. (ASH).



Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top