Breaking News

  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes   ●   
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong   ●   
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal   ●   
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM   ●   
  • AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023   ●   
Waw, Ditengah Pandemi Virus Covid-19, Polsek Kelayang Ringkus Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari
Rabu 08 April 2020, 07:28 WIB


INHU- Peredaran narkoba jenis sabu terus saja meningkat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditengah wabah Covid-19. Corona dijadikan celah bagi para Pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Namun jajaran Polsek Kelayang, Polres Inhu terus bekerja keras dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Seperti pada hari Sabtu (4/4/2020), jajaran Polsek Kelayang berhasil meringkus tiga orang pelaku sabu di tiga lokasi berbeda.

Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH melalui PS Kanit Reskrim Aipda PK Sinaga membenarkan penangkapan tiga tersangka tersebut. Menurutnya, tiga orang tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilkum Polsek Kelayang.

"Benar, pada hari itu Sabtu (4/4/2020) tiga tersangka pelaku narkoba kita ringkus di tiga lokasi berbeda. Satu tersangka diringkus di Kecamatan Rakit Kulim dan dua tersangka lagi diringlus di Kecamatan Kelayang", katanya.

Pengungkapan tiga kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti. Atas perintah Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, ungkap PS Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda PK Sinaga.

Dijelaskannya, ketiga tersangka masing-masing, pelaku pertama bernama, ABNRE Alias GINTING bin Mahmud Ginting (33) yang ditangkap di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17.00 Wib. Barang Bukti (BB) yang didapat dari pelaku yang beralamat di RT/RW -002/001 Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim ini adalah, 6 (enam ) paket sabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.

Pelaku kedua yang ditangkap adalah, MUALIM alias ALIM JIBAU bin (Alm) Mujiran (49). Pelaku yang beralamat di KTP, Ds Ngembong RT/RW-002/002 Kelurahan Bulus, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulung Agung, Jatim, ditangkap di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, sekira pukul 20.00 Wib, Sabtu (4/4/2020).

Barang Bukti (BB) yang didapat, 11 (sebelas) paket sabu, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik warna biru, 1 (satu) buah botol kecil warna hitam, uang tunai Rp 250 ribu, dan 1 (satu ) unit HP Xiaomi warna silver.

Pelaku ketiga adalah, RENDI RAMADAN alias RENDI bin (alm) Bakri (30). Pelaku yang beralamat KTP di Dusun III Perk. Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, ditangkap di Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, sekira pukul 23.30 Wib. Barang Bukti (BB) yang didapat dari pelaku adalah,1 (satu) buah paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit HP Samsung Lipat warna hitam.

Lanjut PK Sinaga, BB dari ketiga tersangka pelaku tersebut dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang dikaui masing-masing pelaku.

"Saat penggeledahan, barang bukti tersebut di akui kepemilikannya oleh ketiga pelaku", kata PK Sinaga.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kelayang untuk proses lebih lanjut, ungkapnya. (Asrul Hadi)Waw, Ditengah Pandemi Virus Covid-19, Polsek Kelayang Ringkus Tiga Pelaku Narkoba Dalam Sehari

KELAYANG - Peredaran narkoba jenis sabu terus saja meningkat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditengah wabah Covid-19. Corona dijadikan celah bagi para Pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Namun jajaran Polsek Kelayang, Polres Inhu terus bekerja keras dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Seperti pada hari Sabtu (4/4/2020), jajaran Polsek Kelayang berhasil meringkus tiga orang pelaku sabu di tiga lokasi berbeda.

Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH melalui PS Kanit Reskrim Aipda PK Sinaga membenarkan penangkapan tiga tersangka tersebut. Menurutnya, tiga orang tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilkum Polsek Kelayang.

"Benar, pada hari itu Sabtu (4/4/2020) tiga tersangka pelaku narkoba kita ringkus di tiga lokasi berbeda. Satu tersangka diringkus di Kecamatan Rakit Kulim dan dua tersangka lagi diringlus di Kecamatan Kelayang", katanya.

Pengungkapan tiga kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti. Atas perintah Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, ungkap PS Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda PK Sinaga.

Dijelaskannya, ketiga tersangka masing-masing, pelaku pertama bernama, ABNRE Alias GINTING bin Mahmud Ginting (33) yang ditangkap di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17.00 Wib. Barang Bukti (BB) yang didapat dari pelaku yang beralamat di RT/RW -002/001 Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim ini adalah, 6 (enam ) paket sabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.

Pelaku kedua yang ditangkap adalah, MUALIM alias ALIM JIBAU bin (Alm) Mujiran (49). Pelaku yang beralamat di KTP, Ds Ngembong RT/RW-002/002 Kelurahan Bulus, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulung Agung, Jatim, ditangkap di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, sekira pukul 20.00 Wib, Sabtu (4/4/2020).

Barang Bukti (BB) yang didapat, 11 (sebelas) paket sabu, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik warna biru, 1 (satu) buah botol kecil warna hitam, uang tunai Rp 250 ribu, dan 1 (satu ) unit HP Xiaomi warna silver.

Pelaku ketiga adalah, RENDI RAMADAN alias RENDI bin (alm) Bakri (30). Pelaku yang beralamat KTP di Dusun III Perk. Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, ditangkap di Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, sekira pukul 23.30 Wib. Barang Bukti (BB) yang didapat dari pelaku adalah,1 (satu) buah paket sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit HP Samsung Lipat warna hitam.

Lanjut PK Sinaga, BB dari ketiga tersangka pelaku tersebut dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang dikaui masing-masing pelaku.

"Saat penggeledahan, barang bukti tersebut di akui kepemilikannya oleh ketiga pelaku", kata PK Sinaga.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kelayang untuk proses lebih lanjut, ungkapnya. (ASH)



Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top