Breaking News

  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi   ●   
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran   ●   
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam   ●   
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik   ●   
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka   ●   
Anggaran Penanganan Covid-19 Capai Rp150 Juta Perdesa, Ini Kegunaannya
Rabu 08 April 2020, 21:30 WIB


BANGKINANG- Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia telah menginstruksikan agar pemerintah desa mengalokasikan anggaran hingga mencapai Rp 150 juta dari Dana Desa melalui Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020.

Surat edaran ini telah dilanjuti pula oleh Bupati Kampar dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 414: DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020.

Nah, untuk apa saja dan bagaimana cara penggunaan dana Rp 150 juta yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut?

Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kampar Febrinaldi Tridarmawan yang dikonfirmaai di ruang kerjanya kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (8/4/2020) menjelaskan, secara garis besar SE Bupati Kampar ini mengatur tiga hal.

Pertama, dana desa yang cair tahap pertama ini diprioritaskan untuk kegiatan padat karya tunai bagi masyarakat miskin dan pengangguran. Dengan adanya pendemi Corona, diperkirakan masyarakat miskin dan pengangguran semakin bertambah.

Kedua, diprioritaskan untuk upaya pencegahan Covid-19 dimana seluruh desa harus membentuk Relawan Desa Covid-19. Relawan ini langsung diketuai kepala desa dan ketua BPD sebagai wakil ketua. Sementara anggota terdiri dari unsur perangkat desa, RT, RW, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kader kesehatan dan unsur lain dengan berkoordinasi dengan Bhahinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Ia mengakui belum semua desa membentuk Relawan Covid-19. Dari 242 desa di Kabupaten Kampar, hingga Senin (6/4/2020) baru terbentuk 148 Relawan Desa.

"Relawan membantu pemerintah karena pemerintah telah membentuk gugus tugas dari provinsi sampai kecamatan dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.

Febrinaldi menambahkan, dalam SE Bupati Kampar ini juga dilampiri Protokol Relawan Covid-19.

Ketiga, relawan desa diminta melakukan upaya pencegahan dan memutus mata rantai virus Corona melakukan upaya edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Relawan diminta mendata penduduk yang rentan sakit, para orang tua atau lanjut usia, balita dan orang yang sakit menahun.

Selain itu relawan juga diminta melakukan identifikasi fasilitas desa yang bisa menjadi ruang isolasi, misalnya gedung serbaguna, balai desa, aula dan lainnya.

Dana desa ini juga bisa dialokasikan untuk pembelian cairan disinfektan, hand sanitizer dan alat kesehatan. Selain itu relawan diminta menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit dan ambulan. Petugas diminta aktif berkoordinasi juga dengan pihak Puskesmas, rumah sakit dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Deteksi dini penyebaran Covid ini dengan memantau pergerakan masyarakat. Catat tamu yang yang keluar masuk desa dan catat warga yang pulang dari rantau dan daerah transmisi maupun daerah yang terkangkit. Yang perlu diingat setiap orang yang baru datang dari luar negeri dan datang dari daerah terjangkit masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Ia minta para relawan juga bertugas untuk memastikan tak ada lagi kerumunan dan keramaian di desa. "Kalau ada warga tunjukkan gejala cepat berkoordinasi dengan Puskesmas atau rumah sakit," harapnya.

Kepada warga yang baru pulang dari luar negeri dan daerah terdampak diharapkan mengisolasi diri di rumah dan petugas relawan diharapkan ikut memantau. "Mungkin di rumahnya. Kalau tidak memungkinkan di rumahnya, bantu dia dan beri ruang isolasi," imbuhnya.

Dalam rangka program padat karya tunai yang dianjurkan pemerintah, Pemkab Kampar telah membuat kebijakan dalam edaran bupati. Kepada Pemdes diminta siapkan anggaran karena sesuai SE Kementerian Desa dan PDTT RI Nomor 8 tahun 2020 bahwa untuk kegiatan pencegahan covid-19 dapat digunakan dana desa tahap satu. "Pemda memandang perlu diarahkan desa ini membuat penganggaran dan bagaimana kebijakannya," katanya.

Pemerintah meminta agar desa mengalokasikan anggaran dari DD dengan nomenklatur dana tanggap darurat sebesar Rp 150 juta atau dibawah itu, sesuai kebutuhan desa dan besar kecil desa atau penduduknya.

Febrinaldi menjelaskan, rincian penggunaan dana Rp 150 juta ini dimana sebanyak Rp 50 juta adalah untuk upaya pencegahan, kegiatan padat karya tunai dan kegiatan pemberdayaan. Sementara sisanya Rp 100 juta baru digunakan untuk kondisi darurat.

Diantara alokasi anggaran Rp 50 juta ini digunakan untuk gerbang desa sebagai posko relawan yang berjaga selama 24 jam setiap hari.

Penggunaan Dana Rp 50 juta ini juga untuk pembelian cairan dan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan di titik-titik keramaian atau tempat umum. Selain itu untuk penyediaan westafel atau tempat mencuci tangan dan pembelian masker.

"Bisa nanti anggaran ini buat tempat cuci tangan yang mudah diakses masyarakat di tempat keramaian desa, pasar tempat ibadah atau di gang," terang Febrinaldi.

Sementara berkaitan dana yang standby sejumlah Rp 100 juta digunakan untuk kondisi darurat. "Dimana saat ini Pemda Kampar sudah memutuskan menaikkan status Kabupaten Kampar menjadi tanggap darurat dari sebelumnya dengan status siaga bencana," katanya.

Ia menjelaskan, dalam rancangan petunjuk dan teknis, dana Rp 100 juta diprioritaskan untuk membantu para ODP yang merupakan masyarakat miskin dan pekerja harian yang pada saat diisolasi mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pangan. "ODP ini dia miskin, pekerja harian. Maka relawanlah yang akan menetapkan siapa saja yang wajar dikatakan miskin dan pekerja harian ini," bebernya.

"Apabila situasi makin memburuk, kalau bahasa sekarang terjadi lock down atau pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar. Kalau itu terjadi di daerah kita kemudian masyarakat terdampak ekonomi maka ini terhadap pekerja harian seperti penarik becak, pedagang sehingga tak dapat belanja kebutuhan pokok maka dana Rp 100 juta dimantaatkan untuk membantu orang terdampak ekonomi karena lock down atau PSBB," terang Febrinaldi lagi.

Berkaitan pencairan dana desa dimana masih banyak desa yang belum cair dana desa tahap pertama maka Dinas PMD telah

mengingatkan camat melakukan upaya percepatan dan evaluasi APBDes di kecamatan.

"Camat agar segera teruskan ke Dinas PMD dan Dinas PMD akan teruskan ke BPKAD dan selanjutnya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyalurkan langsung ke rekening desa," pungkasnya.  (CAKAPLAH)



Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top