Breaking News

  • PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani   ●   
  • Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin   ●   
  • Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata   ●   
  • Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran   ●   
  • Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan   ●   
Panglima Besar DPP LSM-LMBR Minta Pemko Selesaikan Pembayaran Lahan Milik La Ode Abbas
Selasa 21 Maret 2023, 22:17 WIB
Lahan SMPN 48 dan Panglima Besar DPP LSM LMBR Provinsi Riau, DR. H. Mansur, SH

Pekanbaru - Peran sosial kontrol dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat penting dalam pembangunan nasional dan daerah pada semua sektor.

Dari keterlibatan peran aktif penting LSM untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua sektor terutama pembangunan daerah kedepan. Sehingga sistem, tatacara penerapan kebijakan dan aturan yang dibuat dilaksanakan pemerintah semakin baik demi kepentingan masyarakat secara umum.

Panglima Besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarak (LSM) Laskar Melayu Bersatu Riau (LMBR) Provinsi Riau, DR. H. Mansur, SH didampingi Panglima Muda DPD LSM-LMBR Kabupaten Kepulauan Meranti, Zul Arman meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesegera mungkin menyelesaikan realisasi pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang telah dibangun menjadi SMPN 48 Pekanbaru, kepada pemilik tanah La Ode Abbas dengan baik.

"Saya harap, mengingat dan menimbang demi kebaikan kedua belah pihak, antara pemerintah dan pihak Bapak La Ode Abbas dapat duduk semeja agar diselesaikan dengan baik–baik,” ujar DR. H. Mansur kepada awak media ini, Selasa (21/3/2023).

Menurut penjelasan kuasa pemilik tanah yang diberikan oleh La Ode Abbas, Yehuda Pattilawa mengatakan, Pemko Pekanbaru telah membangun SMP Negeri 48 Pekanbaru di atas tanah milik La Ode Abbas yang terletak di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Saya pernah menghalangi saat beberapa unit satuan kerja di lingkup OPD Kota Pekanbaru memasang papan nama (papan plang) yang menyatakan tanah tersebut milik Pemko Pekanbaru. Karena saya sangat tahu dan yakin bahwa lahan yang dinyatakan lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan atau lahan hutan kota milik Pemko Pekanbaru tersebut itu adalah hak milik Pak La Ode Abbas,” kata Yehuda beberapa waktu lalu.

“Setelah saya telusuri dan mencari informasi yang meyakinkan dari pihak yang berkompeten, ternyata tanah yang akan dan atau  yang telah dibangun untuk SMP Negeri 48 Pekanbaru tersebut telah digantirugikan seluas lebih kurang 5 Hektar dengan harga per meter sebesar Rp800.000,-,” beber Yehuda.

Kemudian, tambahnya, di lahan yang sama yang dinyatakan sebagai lahan kota seluas lebih kurang 6 Hektar oleh Pemko Pekanbaru itu juga melakukan pembayaran ganti rugi.

"Namun anehnya, pemilik tanah La Ode Abbas tidak pernah menerima uang pembayaran yang telah direalisasikan Pemerintah Kota Pekanbaru,” jelas Yehuda Pattilawa.

(Mhd. Isaemiy)




Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top