Breaking News

  • Waspada! Sepuluh Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anda Pikun   ●   
  • Dinyatakan Sehat, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Diberangkatkan Bersama Kloter BTH – 07   ●   
  • Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi   ●   
  • Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak   ●   
  • Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan   ●   
Tenaga PPPK Akan Dapat Uang Pensiun, Begini Penjelasan Syamsurizal
Rabu 19 Juli 2023, 10:23 WIB

PEKANBARU - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini mengupayakan agar tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat uang pensiun. 

Upaya tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Syamsurizal saat kunjungan kerja Tim Komisi II DPR RI dalam rangka reses pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Riau.

"Seluruh tenaga honor akan kita usaha tingkatkan status mereka," kata Syamsurizal saat diwawancarai di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (18/7/2023).

"Jadi tidak ada lagi di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 itu istilah pegawai honor, namun berubah namanya menjadi PPPK," tambahnya.

Pegawai horor yang menjadi PPPK ini nantinya akan ditentukan posisinya apakah sebagai PPPK Paruh Waktu (part time) atau yang full time. 

"InsyaAllah mereka (honorer) tidak akan diberhentikan," ucapnya. 

Terkait dana pensiun untuk PPPK, Komisi II DPR RI mengupayakan agar nantinya dana pensiun juga tertulis dalam undang-undang yang baru. 

"Ini akan kita bunyikan dan diupayakan pegawai PPPK dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya di jabatan-jabatan tertentu," terangnya. 

"Jadi nantinya tidak ada bedanya antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK," tutup Syamsurizal Selaku Ketua Tim saat Kunjungan Kerja di Provinsi Riau.

(Mc-Riau)




Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top