PEKANBARU - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini mengupayakan agar tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat uang pensiun.
Upaya tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Syamsurizal saat kunjungan kerja Tim Komisi II DPR RI dalam rangka reses pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Riau.
"Seluruh tenaga honor akan kita usaha tingkatkan status mereka," kata Syamsurizal saat diwawancarai di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (18/7/2023).
"Jadi tidak ada lagi di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 itu istilah pegawai honor, namun berubah namanya menjadi PPPK," tambahnya.
Pegawai horor yang menjadi PPPK ini nantinya akan ditentukan posisinya apakah sebagai PPPK Paruh Waktu (part time) atau yang full time.
"InsyaAllah mereka (honorer) tidak akan diberhentikan," ucapnya.
Terkait dana pensiun untuk PPPK, Komisi II DPR RI mengupayakan agar nantinya dana pensiun juga tertulis dalam undang-undang yang baru.
"Ini akan kita bunyikan dan diupayakan pegawai PPPK dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya di jabatan-jabatan tertentu," terangnya.
"Jadi nantinya tidak ada bedanya antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK," tutup Syamsurizal Selaku Ketua Tim saat Kunjungan Kerja di Provinsi Riau.
(Mc-Riau)
Berita Terkini | Indeks |