Breaking News

  • Waspada! Sepuluh Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anda Pikun   ●   
  • Dinyatakan Sehat, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Diberangkatkan Bersama Kloter BTH – 07   ●   
  • Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi   ●   
  • Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak   ●   
  • Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan   ●   
Ratusan Wartawan Dan Mahasiswa Demo Di Kejari Palas Minta Hukum Maksimal Pelaku Kekerasan Terhadap
Kamis 07 Desember 2023, 14:54 WIB

PADANG LAWAS- Sekitar Ratusan Masa dari Aktifitas, Mahasiswa, Wartawan dan Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Rohul Palas (SPRP) berunjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), tepatnya di Jalan Bangun Raya, Kecamatan Barumun, Kamis (7/12/2023).

Masa SPRP dikoodinator Ramlan Lubis dan Sekretarisnya Darwin Saleh Rambe, sedangkan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Wartawan TV One Irvan mendukung Kejari Palas untuk menuntut Terdakwa kasus penganiayaan Wartawan dihukum maksimal sesuai Pasal 170 Ayat 1 KUHP

"Kami Aliansi wartawan Rohul dan Palas memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Sibuhuan dalam penegakan Hukum yang berkeadilan atas kasus penganiayaan di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang, Pada 28 April 2023," sorak Ramlan Lubis

Dia menegaskan, pihaknya juga menolak segala bentuk intervensi hukum serta mensuport Kejaksaan Negeri Sibuhuan dalam penegakan Hukum yang berkeadilan atas kasus penganiayaan di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang, Pada 28 April 2023

"Meminta kepada Kejaksaan Negeri supaya para Terdakwa dihukum seberat-beratnya atas Tindak Pidana kekerasan terhadap wartawan dan Warga di Dusun Kali Kapuk Desa Sungai Korang pada 28 April 2023," sahut Darwin Rambe

"Meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palas untuk menuntut pelaku penganiayaan Wartawan dengan pasal penganiayaan berat yang sudah diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170," harap Pendemo

"Meminta agar JPU memasukan dan menuntut Terdakwa dengan Pasal berlapis yakni Dengan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers mengingat Korban adalah salah seorang Wartawan aktif yang dianiaya Pelaku saat sedang melakukan kegiatan peliputan sesuai dengan profesi Jurnalistik," ucap para Pendemo

Masih Ramlan Lubis menegaskan, meminta Jaksa untuk menyita Barang Bukti yang di sempat dirampas Terdakwa yaitu barang barang milik korban di antaranya ID Card Pers, Surat Tugas Wartawan, STNK Kendaraan, Uang sejumlah Rp 6 Juta dan 2 Unit HP yang berisi dokumentasi peliputan

"Menolak keras segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap Insan Pers atau wartawan dalam menjalankan tugas-tugas Jurnalistik di Masyarakat," tegas Pria yang solid memberikan perlindungan terhadap Wartawan ini.

Kedatangan Ratusan Massa diterima Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Teuku Herizal SH MH melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak SH, segala bentuk masukan dari pengunjuk rasa akan menjadi pertimbangan nanti di dalam persidangan.

"Kami sudah berupaya, proses penuntutan ini dilakukan secara setransparan mungkin, jadi Kami dalami aspirasi ini, termasuk soal penetapan Pasal 170 KUHP serta Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," jawab Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak SH.

"Terkait tuntutan rekan-rekan Wartawan semuanya sudah masuk dalam tuntutan JPU," tuturnya.

"Namun kita lihatlah endingnya, Apa yang menjadi kewenangan Kami, Kami sangat mendukung kinerja dari para Jurnalis," imbuhnya.

"Kami sepakat, jurnalis tidak boleh dianiaya, karena Jurnalis merupakan perpanjangan Tangan dari Pemerintah dan Masyarakat, sehingga Masyarakat tercerdaskan, Hidup Wartawan Palas dan Rohul," sorak Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak SH.

Setelah itu, Masa dari Solidaritas Wartawan Palas dan Mahasiswa Rohul dan Palas meninggalkan Kantor Kejari Palas, terpantau aksi berakhir berjalan dengan tertib dan aman.

(Dr)




Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top