Breaking News

  • Siapkan Payung, Hujan Disertai Petir Diprediksi Kembali Guyur Riau Hari Ini   ●   
  • Perluas Relasi Keilmuan, UMRI Bangun Kerja Sama dengan Yala Rajabhat University Thailand   ●   
  • Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Turun Jadi Rp1.000   ●   
  • Berikan Materi Manasik Haji Tingkat Kabupaten Rokan Hulu, Ini Pesan Plt Kakanwil Kemenag Riau   ●   
  • Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas   ●   
Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Hari Ini
Rabu 13 Maret 2024, 07:55 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah reguler tahap II. Pelunasan ini mulai dibuka 13–26 Maret 2024.

“Dibuka pelunasan tahap II dari 13–26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” kata Saiful Mujab.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website haji Kemenag,” katanya.

Dia pun menegaskan bahwa seluruh jemaah yang ingin melunasi biaya haji harus memenuhi syarat istiha'ah yakni dalam kondisi sehat.

"Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tuturnya.

Sumber
okezone.com




Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top