TEMBILAHAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 130 dus rokok ilegal di gudang yang ada di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Rabu (19/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal, IPTU Agus Susanto menjelaskan, penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal di gudang tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim, untuk menyelidiki kebenarannya.
Kemudian, Unit Opsnal menemukan 130 dus rokok (diperkirakan berisikan 1.664.000 batang rokok) di dalam gudang.
Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De (33), diperoleh keterangan bahwa rokok itu tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah, sehingga barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Mapolres Inhil.
"Barang-barang itu diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," tutupnya. [zul]