Breaking News
Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun | Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan | Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor | Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya | Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan | Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri Selasa, 19 Maret 2024

 
Ideologi Feminisme Radikal Dalam RUU PKS Harus Dilawan Dan Ditolak
Jumat, 15-02-2019 - 15:01:16 WIB

DALAM menyikapi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (Selanjutnya disebut RUU PKS) harus sangat hati-hati sebab di dalam nya penuh dengan jebakan.

Isu mengenai pembentukan RUU PKS sudah ada sejak tahun 2016, sedangkan draft dan Naskah Akademiknya baru selesai di tahun 2019.

Kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan seksualitas atau asusila masih banyak terjadi di Negeri ini, sebagaimana dalam Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018 halaman 1 disebutkan bahwa ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 provinsi.

BPS dalam situs resminya menyatakan bahwa hasil pendataan survey pengalaman hidup perempuan nasional (PHPN) 2016, menunjukan satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya, dan sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15-64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.

Kekerasan dan/atau seksual cenderung lebih tinggi dialami perempuan yang tinggal di daerah perkotaan (36,3 persen) dibandingkan yang tinggal di daerah pedesaan (29,8 persen).

Realita seperti ini merupakan cerminan bahwa kejahatan seksual masih banyak terjadi karena beberapa factor, di antaranya kesadaran hukum yang lemah, pemahaman agama yang kurang, pendidikan seksual yang minim, juga instrument hukum yang belum bisa mencerminkan keadilan baik bagi pelaku maupun korban.

Kemunculan RUU PKS dengan ideologi feminism radikalnya bukan merupakan solusi yang tepat dalam meredam track record kejahatan seksual di Negara ini, sebab dari segi judulnya saja sudah obscuur dan menjerat.

Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi gimmick para kaum feminism radikal untuk memaksa para pihak agar setuju dengan RUU PKS, karena menolak RUU PKS sama dengan pro terhadap kekerasan seksual. Namun jika ditinjau dari segi hukum justru kalimat 'Penghapusan Kekerasan Seksual' itu menjadi kabur dan tidak jelas, sedangkan muatan hukum dalam UU harus memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

Mahkamah Konstitusi RI pernah menguji pasal-pasal asusila dalam KUHP, dimana waktu itu para pemohon judicial review memohon agar tafsir zina dalam KUHP diperluas tidak hanya terbatas pada orang yang memiliki ikatan perkawinan, beberapa pihak terkait haluan liberal menyuarakan bahwa hubungan seksual merupakan wilayah private di mana negara tidak bisa ikut campur di dalamnya.

Sekarang orang-orang ini mencoba merumuskan supaya Negara mengatur hubungan seksual yang dulu mereka katakana sebagai wilayah private dengan di awali kata 'Penghapusan' dan mengimbuhkan kata 'Kekerasan', sehingga 'seksual' yang asalnya wilayah private mereka paksa menjadi wilayah publik, dimana hukum pidana adalah hukum publik.

Ini merupakan hal yang sangat keji, terlebih lagi tujuan dari RUU PKS adalah menjadikan tubuh perempuan menjadi suatu hal yang bebas, bisa digunakan untuk kepentingan apapun, dan siapapun yang membatasi dapat dikenakan delik pidana.

Hal seperti ini seolah-olah akan meredam kekerasan seksual, sedangkan di sisi lain hal ini akan menyebabkan keutuhan keluarga rusak karena bebasnya perselingkuhan sehingga mengakibatkan maraknya perceraian.

Begitupun dengan generasi bangsa yang mereka bebas menggunakan tubuhnya tanpa batas relasi gender atau relasi kuasa, sehingga akan menaikan tingkat pengidap penyakit HIV / AIDS di Indonesia.

Ideologi feminism radikal yang masuk dalam RUU PKS ini juga tertuang dalam pasal 8 ayat (1) huruf d, dimana perekrutan, penempatan dan promosi jabatan Pejabat Publik harus menandatangani komitmen anti kekerasan seksual, secara kasat mata pasal ini harus diterima.

Maka jika draft komitmen anti kekerasan seksua nya didasarkan pada Feminism Legal Theory di mana tubuh perempuan merupakan suatu hal yang bebas, maka sejak itupun semua pejabat public kita, harus dan di paksa pro terhadap seks bebas dan penyimpangan seksual seperti LGBT.

Penghapusan Kekerasan Seksual juga sangat tidak layak dijadikan UU Pidana, sebab kata 'Penghapusan' tidak ada dalam kamus Hukum Pidana manapun di dunia ini.

Adapaun kata 'Kekerasan' hanya layak dijadikan unsur, yang artinya penggunaannya untuk hal yang bersifat khusus dan terbatas, sedangkan judul sebuah UU harus luas dan komprehensif menyentuh semua segmentasi yang diatur dalam UU tersebut.

Di sisi lain dalam RUU PKS seorang terpidana kejahatan seksual selain dari pada menjalani hukuman penjara juga menjalani hukuman tambahan, bahkan mereka juga dituntut untuk memberikan ganti rugi materil dan imateril terhadap korban sebagai sebuah kesatuan dari vonis pidana.

Pemidanaan dalam RUU PKS pun mewajibkan pemberatan pidana jika pelaku kejahatan seksual memiliki kedudukan social atau pekerjaan, apakah ia sebagai tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, atau seorang atasan kerja.

Hal ini mencerminkan bahwa jenis RUU PKS merupakan RUU Pidana, yang jika diundangkan maka menjadi bagian dari UU Pidana bahkan mungkin menjadi sebuah tindak pidana khusus.

Efeknya adalah berlaku asas Lex specialis derogat legi generali, di mana RUU PKS ini akan mengenyampingkan ketentuan pidana, dan ketentuan hukum lainnya yang diatur dalam UU yang bersifat umum.

Contohnya dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dilarang menikah berbeda agama, sedangkan dalam RUU PKS pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana, maka ketentuan hukum yang dipakai adalah ketentuan dalam RUU PKS. Pasal larangan dalam UU Perkawinan harus dikesampingkan. Hal ini juga merupakan ideologi feminism radikal yang merasuk dalam RUU PKS yang harus dilawan dan ditolak.

Oleh sebab itu RUU PKS ini hanya tinggal memiliki dua pilihan, yaitu mengganti jenis nya menjadi UU Administrasi dengan menghapus ketentuan pidana atau merubah judulnya menjadi RUU Tindak Pidana Kejahatan Seksual.

Jika tidak mau mengambil dari kedua pilihan tersebut maka RUU PKS ini harus ditolak sampai ke akar-akarnya dan dibuatkan semacam counter legal drafting sebagai sebuah solusi ketiga. [***]



Zamzam Aqbil Raziqin
Advokat; Aktivis pada LBH Persis




 
Berita Lainnya :
  • Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
  • Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
  • Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
  • Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
  • Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
    #2 Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
    #3 Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
    #4 Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
    #5 Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
    #6 Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri
    #7 8 Manfaat Konsumsi Kurma Saat Puasa
    #8 Sesumbar Donald Trump: Jika Saya Tak Menang dalam Pilpres 2024, Demokrasi AS Terancam
    #9 Hadapi Mudik Lebaran, UPT VI Dinas PUPR Gesa Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Rohul
    #10 Besok Indra SE Dijadwalkan Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved