Breaking News
Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 | Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai Jumat, 26 April 2024

 
5 Fakta di Balik Kenaikan Tarif Ojek Online, Aturan Terbit Pekan Depan
Sabtu, 23-03-2019 - 11:00:18 WIB

JAKARTA - Menteri Perhubungan akhirnya menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek online tersebut.

Budi mengaku sudah memanggil semua aplikator ojek online, para driver dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menampung usulan mereka mengenai besaran tarif, zonasi dan komponen detail lainnya.

Berbeda dengan ketentuan tarif taksi online, tarif ojek online ini tidak memasukkan komponen biaya tidak langsung karena hal ini sudah ditanggung oleh aplikator.

"Jadi kita akan tentukan formula tarif batas bawah dan batas atas. Suara YLKI harus ada batas atas, karena kalau tidak, tidak ada perlindungan konsumen. Karena spesifikasi ojek online biaya tidak langsung itu tanggung jawab aplikator jadi hanya biaya langsung yang kita pertimbangkan seperti investasi kendaraan, maintenance, dan lainnya, ada 11 komponen," pungkasnya.

Jelang penentuan besaran baru tarif ojek online, berikut rangkuman sejumlah fakta di baliknya.

1. Kenaikan Tarif Perlu Memikirkan Nasib Penumpang

Grab menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) harus mengingat nasib penumpang seperti karyawan dan ibu rumah tangga. Ini merespons rencana pengumuman tarif ojol pada Senin depan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 (PM 12/2019).

Grab berharap peraturan tersebut dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi. Masyarakat luas sebagai konsumen juga diminta turut dipertimbangkan karena akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.

"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas--seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.

2. Grab Usul Tarif Atas Rp 000 per Km

Lantas berapa tarif ideal menurut Grab? Studi independen terkini menunjukkan bahwa sekitar 71 persen konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000.

Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 kilometer (Km) per hari, Grab menyebut kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer.

"Kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang akan mengatur tentang tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," jelas Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.

3. Senin Besaran Tarif Baru Terbit

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek online akan ditetapkan Senin (25/3) nanti. Meski begitu, dia belum memastikan berapa besaran tarif ojek online tersebut.

"Tarif ojek online ditetapkan Senin besok," ungkapnya di Gedung Kementerian Perhubungan.

4. Perbedaan Besaran Usulan Kenaikan Aplikator dan Pengemudi Tinggi

Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan tarif yang diusulkan oleh asosiasi pengemudi ojek online berada di angka Rp 2.400 untuk tarif batas bawah. Tarif ini dinilai oleh aplikator masih terlalu tinggi, namun pemerintah masih mendiskusikan tarif terbaik.

"Kemarin ketemu asosiasi pengemudi mereka minta Rp 2.400, nett. Kalau dari aplikator kayaknya tidak bisa, kalau gross mungkin (bisa). Kemarin ada yang menyampaikan ke saya kalau bisa di bawah Rp 2.000, atau bisa juga Rp 2.000," ungkap Budi.

Untuk tarif flat, rata-rata pengemudi menerima Rp 10.000 dengan jarak kurang lebih 5 kilometer. Namun, untuk tarif ojek online sebesar Rp 3.000 dirasa belum bisa dipenuhi.

"Kalau Rp 3.000? Saya akan ajak diskusi lagi (asosiasi pengemudi). Karena taksi saja kan Rp 3.500," ujarnya.

5. Pemerintah Pastikan Putusan Besaran Tarif Untungkan Semua Pihak

Kementerian Perhubungan saat ini masih mencari solusi terbaik untuk menentukan tarif per kilometer (Km) ojek online. Pemerintah menginginkan keputusan besaran tarif bisa menguntungkan semua pihak baik aplikator, driver online maupun konsumen atau masyarakat.

"Kalau tarif pemerintah akan menentukan yang paling baik, dan saya konsen mereka (driver ojek online) itu mendapatkan penghasilannya yang baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Saat ini pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait penentuan tarif per Km ojek online sebanyak dua kali. Pemerintah akan terus melakukan diskusi untuk menentukan tarif terbaik untuk semua pihak.[RMOL]




 
Berita Lainnya :
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  • AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #2 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #3 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #4 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #5 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #6 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #7 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #8 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #9 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #10 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved