Breaking News
Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita | Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 Sabtu, 27 April 2024

 
WNI Dihalangi Mencoblos, Muncul Petisi Pemilu di Australia Diulang
Senin, 15-04-2019 - 07:43:44 WIB

JAKARTA – Muncul petisi yang mendesak agar pemilu Indonesia di Sydney, Australia, diulang karena dilaporkan ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di sana kemarin.

Sebagaimana dikutip dari laman petisi online, Change.org, sebuah akun bernama The Rock mengklaim bahwa ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan mencoblos padahal sudah ada antrean panjang di depan TPS Townhall sejak siang.

“Proses yg panjang dan ketidakmampuan PPLN [Panitia Pemilihan Luar Negeri] Sydney sebagai penyelenggara menyebabkan antrian tidak bisa berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Sehingga ratusan orang yg sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar,” tulis The Rock.

“Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia. Besar harapan kami KPU, Bawaslu dan Presiden Joko Widodo bisa mendengar, menyelidiki dan menyetujui tuntutan kami. Sekian dan Terimakasih.”

Petisi berjudul “Pemilu ulang pilpres di Sydney Australia” itu sudah ditandatangani oleh 16.646 orang sejak diunggah kemarin, berdasarkan informasi yang diakses VIVA pada Senin, 15 April 2019.

Seorang warga Indonesia di Malaysia, Linggawati Suwahjo, sebelumnya melaporkan peristiwa tentang dugaan kecurangan pemilu di Sydney. Lingga mengaku tidak dapat memberikan hak suaranya karena dia terdaftar sebagai pemilu dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab Lingga pindah dari Jakarta Barat ke Sydney.

Lingga lantas mendatangi kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney untuk memberikan suaranya. Petugas di KJRI memberitahukan kepada Lingga bahwa namanya terdaftar di TPS 5 di Sydney Town Hall George Street.

Tapi Lingga tak dapat segera masuk ke bilik TPS dan dia harus menunggu. Sayang, penantiannya sia-sia karena dia tidak bisa memilih, padahal petugas sudah menyuruhnya untuk menunggu.

Petugas KJRI, katanya, menerapkan sistem time out atau waktu habis dengan tenggat yang sangat terbatas, yaitu satu jam saja, bagi WNI yang membawa formulir A5. Mestinya dapat diperpanjang jika melihat antusiasme masyarakat Indonesia di sana.

Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyesalkan peristiwa itu karena mestinya penyelenggara pemilu memfasilitasi setiap warga Indonesia di sana untuk memberikan hak suaranya.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengingatkan bahwa hak memilih setiap warga negara dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dihambat, termasuk ketika berhadapan dengan persoalan administrasi. Menurutnya, mereka yang menghalangi atau menghambat bisa diancam dengan hukuman dua tahun penjara.

"Mereka datang telah mendaftar dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu merupakan kejahatan demokrasi dengan sanksi pidana dua tahun penjara, bagi mereka yang menghalang-halangi warga negara yang punya hak konstitusional untuk memilih, karena itu MK telah menetapkan hukum konstitusi," kata Hasto di Media Center Jokowi-Ma'ruf, di Jakarta, Minggu, 14 April. (VIVA)




 
Berita Lainnya :
  • Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
    #2 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #3 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #4 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #5 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #6 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #7 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #8 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #9 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #10 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved