Kasus Dugaan Money Politik Calek Dapil I Parpol Tidak Bisa Diproses
Selasa, 23-04-2019 - 15:28:07 WIB
SIAK - Dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg dari salah satu parpol di dapil I tidak bisa diproses dan tidak punya bukti kuat.
Ketua Bawaslu kabupaten siak Royani S.Ip didampingi komisioner Bawaslu Kabupaten Siak Bagian penindakan Ahmad Dariri.SE saat ditemui Media ini Senin 22/4 diruang kerjanya, saat media ini mempertanyakan terkait dugaan money politik salah satu oknum caleg dan juga salah satu partai politik yang sempat gembor beberapa waktu lalu.
Disampaikan Ahmad Dariri.SE terkait informasi tersebut, Panwas kecamatan langsung menanggapi dan menelusuri saat itu adanya laporan dugaan money politik yang dimaksud, namun setelah panwascam meminta klarifikasi kepada oknum yang diduga memberi namun yang bersangkutan menyatakan bahwa itu adalah utang yang dibayarnya kepada oknum yang dianggap penerima, dan juga saat itu panwas kecamatan dua kali meminta yang penerima memberikan klarifikasi tapi yang bersangkutan tidak juga datang.
Artinya bukan bearti Panwas tidak menelusuri begitu mendapat informasi, tetap pihak panwas kecamatan menelusuri, dan kami Bawaslu Kabupaten telah meminta keterangan dari panwas kecamatan, ya begitulah hasil yang diberikan oleh panwas kecamatan kepada kami di kabupaten " tutur Ahmad Dariri.
Intinya Bawaslu Kabupaten maupun Panwas Kecamatan tetap akan memproses kasus dan dugaan pelanggaran, namun tentu ada mekanismenya, ada pihak yang melapor, uraian kejadian, tkp, waktu kejadian, barang bukti yang menerima dan yang memberi maupun saksi, jika itu ada tetap kita proses dan kita tindak lanjuti sesuai waktu 7 hari sejak kejadian dan laporan yang masuk kepanwas " tuturnya.
Dilain hal ditanya apakah hingga hari ini Bawaslu Kabupaten ada memproses ataupun dugaan kasus lain? sambil tersenyum Ketua Bawaslu Kabupaten mengakui ada yang kita masih proses dan ini belum bisa kita publikasikan karena sedang tahap proses oleh pihaknya saat ini" tambahnya mengakhiri"(R/Z).
Komentar Anda :