Korupsi Di Bapemaspemdes Inhu, 3 ASN Jadi Tersangka Belum Ditahan
Kamis, 13-06-2019 - 08:01:14 WIB
|
Foto, Tim BPKP Riau verifikasi tandatangan pendamping yang dipalsukan pihak Bapemaspemdes
|
RENGAT - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Inhu pada tahun 2013-2014 silam diketahui merugikan negara hingga Rp 1,8 Miliar.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdas) Kabupaten Inhu di tahun 2013 hingga 2014 silam, tersangkut korupsi yang diketahui merugikan negara hingga Rp 1,8 milyar. Berkas penyelidikan terhadap tiga tersangka dinyatakan lengkap dan masuk dalam tahap P-21.
Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Syahputra kepada wartawan mengatakan bahwa untuk kasus korupsi Bapemaspemdes 2013 penyidik (Polri) menetapkan tiga orang jadi tersangka yakni, Kepala Bapemaspemdes Suratman, Bendahara pengeluaran Syaiful Anwar dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan Bariono.
"Berkas sudah masuk dalam tahap P-21 namun belum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),"kata Bambang kepada wartawan, Rabu (12/6/19).
Saat ditanya lebih lanjut mengapa 3 tersangka kasus korupsi yang telah merugikan negara tidak ditahan ia menjawab, bahwa hal tersebut ada pada kewenangan penyidik. "Itu kewenangan penyidik," jelasnya.
Informasi yang berhasil dirangkum bahwa para pelaku tipikor ini mengambil keuntungan dengan modus mengambil honorarium Pegawai Honorer/Pegawai Tidak Tetap (Non PNS) Kabupaten Inhu Pendamping Desa (PD) dalam kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan (PPLEP) UED-SP Kabupaten Inhu sebanyak 30 orang sejak tahun 2013-2014 silam, masing-masing tenaga honorer menerima Rp 18 juta per tahunnya, namun honor tersebut tidak diserahkan kepada pendamping dengan memalsukan tandatangan hingga akhirnya Kepolisian Polres Inhu melakukan penyelidikan hingga ditetapkan 3 orang menjadi tersangka.
Untuk diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut saat ini belum ditahan oleh penyidik polres Inhu, bahkan salah satu tersangka masih menjabat di Pemda Inhu. [ASH]
Komentar Anda :