Breaking News
Kitab Ini Ramal Israel Tamat pada 2022, Tanda Sebenarnya Mereka Sudah Hancur? | Bagaimana Islam Memandang Musik? | Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun Untuk Pengembangan Cloud dan AI di Indonesia | Refly Harun Khawatir Jika Semua Parpol Dukung Prabowo-Gibran | Awal Mei, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Diprediksi Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini | Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Ibadah Haji 2024 Kamis, 2 Mei 2024

 
Demo Sidang MK, Hehamahua: Anak Perusahaan BUMN adalah BUMN
Selasa, 18-06-2019 - 17:00:48 WIB

JAKARTA - Mantan penasihat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua angkat suara soal defenisi perusahaan anak BUMN sebagai usaha milik negara. Menurut dia, anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN yang menjadi unit usaha milik negara.

"Anak BUMN itu diperiksa dan diaudit  BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) karena ada uang negara di dalamnya," kata Hehamahua, saat berorasi dalam aksi damai mengawal Mahkamah Konstitusi (MK), di kawasan Merdeka Barat, Patung Kuda, Jakarta, Selasa (18/6).

Perdebatan tentang anak BUMN apakah BUMN mencuat belakangan. Itu setelah Tim Hukum Prabowo-Sandi mempertanyakan jabatan cawapres Kiai Ma'ruf Amin di jajaran Dewab Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah. Jabatan tersebut menurut Tim Hukum Prabowo-Sandi menyalahi aturan dalam syarat capres dan cawapres dalam pilpres 2019.

Kiai Maruf Amin pada pilpres 2019, mendampingi capres pejawat Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadapi paslon penantang Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Hasil Pilpres 2019 menetapkan Jokowi-Maruf menang 55,5 persen atas Prabowo-Sandiaga. Namun hasil tersebut digugat ke MK. BPN menganggap kemenangan Jokowi-Maruf lantaran kecurangan.

Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga mempermasalahkan pencawapresan Maruf Amin lantaran perannya di bank anak BUMN. BPN menganggap pencawapresan tersebut cacat hukum dan administratif. Sebab syarat pencalonan mengharuskan kandidat melepas jabatannya di lembaga atau unit usaha milik pemerintah. Karena itu, BPN meminta MK mendiskualifikasi paslon 01.

Hehamahua menilai, alasan BPN meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin karena cacat hukum saat pencalonan dapat dibenarkan. "Wajar kalau itu didiskualifikasi," sambung dia. Hehamahua menambahkan, agar MK mampu objektif dan adil dalam memutuskan sidang perkara pilpres 2019. [Republika]



 
Berita Lainnya :
  • Kitab Ini Ramal Israel Tamat pada 2022, Tanda Sebenarnya Mereka Sudah Hancur?
  • Bagaimana Islam Memandang Musik?
  • Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun Untuk Pengembangan Cloud dan AI di Indonesia
  • Refly Harun Khawatir Jika Semua Parpol Dukung Prabowo-Gibran
  • Awal Mei, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Diprediksi Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kitab Ini Ramal Israel Tamat pada 2022, Tanda Sebenarnya Mereka Sudah Hancur?
    #2 Bagaimana Islam Memandang Musik?
    #3 Microsoft Investasi Rp27,6 Triliun Untuk Pengembangan Cloud dan AI di Indonesia
    #4 Refly Harun Khawatir Jika Semua Parpol Dukung Prabowo-Gibran
    #5 Awal Mei, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Diprediksi Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
    #6 Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Ibadah Haji 2024
    #7 Takut Jadi Buronan Mahkamah Internasional, Netanyahu Berupaya Blokir Keluarnya Surat
    #8 Selalu Menang Ketika Bersama-sama, Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
    #9 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    #10 Arkeolog Teliti Kutukan Firaun yang Mematikan, Ini Faktanya
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved