Breaking News
Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita | Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 Sabtu, 27 April 2024

 
Demo Sidang MK, Hehamahua: Anak Perusahaan BUMN adalah BUMN
Selasa, 18-06-2019 - 17:00:48 WIB

JAKARTA - Mantan penasihat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua angkat suara soal defenisi perusahaan anak BUMN sebagai usaha milik negara. Menurut dia, anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN yang menjadi unit usaha milik negara.

"Anak BUMN itu diperiksa dan diaudit  BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) karena ada uang negara di dalamnya," kata Hehamahua, saat berorasi dalam aksi damai mengawal Mahkamah Konstitusi (MK), di kawasan Merdeka Barat, Patung Kuda, Jakarta, Selasa (18/6).

Perdebatan tentang anak BUMN apakah BUMN mencuat belakangan. Itu setelah Tim Hukum Prabowo-Sandi mempertanyakan jabatan cawapres Kiai Ma'ruf Amin di jajaran Dewab Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah. Jabatan tersebut menurut Tim Hukum Prabowo-Sandi menyalahi aturan dalam syarat capres dan cawapres dalam pilpres 2019.

Kiai Maruf Amin pada pilpres 2019, mendampingi capres pejawat Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadapi paslon penantang Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Hasil Pilpres 2019 menetapkan Jokowi-Maruf menang 55,5 persen atas Prabowo-Sandiaga. Namun hasil tersebut digugat ke MK. BPN menganggap kemenangan Jokowi-Maruf lantaran kecurangan.

Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga mempermasalahkan pencawapresan Maruf Amin lantaran perannya di bank anak BUMN. BPN menganggap pencawapresan tersebut cacat hukum dan administratif. Sebab syarat pencalonan mengharuskan kandidat melepas jabatannya di lembaga atau unit usaha milik pemerintah. Karena itu, BPN meminta MK mendiskualifikasi paslon 01.

Hehamahua menilai, alasan BPN meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin karena cacat hukum saat pencalonan dapat dibenarkan. "Wajar kalau itu didiskualifikasi," sambung dia. Hehamahua menambahkan, agar MK mampu objektif dan adil dalam memutuskan sidang perkara pilpres 2019. [Republika]



 
Berita Lainnya :
  • Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
    #2 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #3 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #4 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #5 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #6 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #7 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #8 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #9 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #10 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved