Breaking News
Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita | Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 Sabtu, 27 April 2024

 
MA Putuskan tak Terima Permohonan PAP Prabowo-Sandi
Selasa, 16-07-2019 - 13:12:13 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali memutuskan tidak dapat menerima gugatan pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pemilu 2019. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan tidak berwenang mengadili objek sengketa.

"Menyatakan permohonan dari Pemohon tidak diterima. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biara perkara sebesar Rp 1.000.000," begitu bunyi putusan dalan ringkasan putusan yang diberikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa (16/7).

Abdullah menjelaskan, putusan MA No. 2/PAP/2019 ini bukan menyatakan menolak permohonan. Putusan tidak diterima berbeda dengan menolak permohonan.

Putusan tidak diterima berarti ada syarat formal yang tidak terpenuhi dalam pengajuan permohonan tersebut. "Artinya dari aspek syarat formal tidak terpenuhi. Majelis belum sampai memeriksa substansi permohonan," terangnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi itu menyatakan, objek permohonan I, yakni Putusan Pendahuluan Bawaslu No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019, telah diputus oleh MA. Putusan No. 1/P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 lalu, telah menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.

"Sehingga, terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar majelis hakim dalam ringkasan putusan tersebut.

Kemudian, terhadap objek permohonan II, yakni Keputusan KPU RI No. 1131/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 lalu, majelis hakim menilai, objek permohonan tersebut tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa PAP. Itu karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon.

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, untuk itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," ujar majelis hakim. [ROL]



 
Berita Lainnya :
  • Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita
    #2 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #3 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #4 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #5 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #6 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #7 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #8 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #9 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #10 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved