Breaking News
Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 | Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai Jumat, 26 April 2024

 
Polisi yang Dipecat karena Penyuka Sesama Jenis Gugat Polri
Jumat, 16-08-2019 - 09:12:04 WIB

JAKARTA – Seorang mantan anggota Polda Jawa Tengah berinisial TT menggugat kesatuannya lantaran dipecat dengan tidak hormat. Pria berusia 30 tahun itu dipecat hanya karena orientasi seksnya yang suka sesama jenis.

Pemberhentian dengan tidak hormat TT oleh Polda Jateng sebenarnya terjadi pada 27 Desember 2018 lalu. Namun kasus yang menimpa TT terkuak setelah dirinya menggugat mantan kesatuannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 26 Maret 2019.

Maruf Bajammal selaku Kuasa Hukum TT dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat membeberkan kronologis kasus yang menimpa kliennya. Ia menyebut awal kasus yang merundung TT berawal saat Februari 2017 silam. Kala itu TT ditangkap jajaran anggota Polres Kudus dengan dugaan melakukan tindak pemerasan.

Namun tuduhan terhadap polisi berpangkat Brigadir  itu tidak terbukti. Namun justru TT kembali diperiksa atas tuduhan lain yakni melakukan hubungan seksual menyimpang dengan sesama jenis.

“Tapi pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan," kata Maruf, Jumat, 17 Mei 2018.

Pemeriksaan kembali dilakukan terhadap TT selama tiga hari pada 15, 16, dan 23 Februari 2017. Namun anehnya laporan itu baru terbit pada 16 Maret 2017. Maruf pun menilai bahwa kasus yang membelit kliennya sejak awal penuh kejanggalan.

Akhir kisah TT sebagai anggota polisi pun dimulai. Pada 18 Oktober 2018  TT harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng terkait orientasi seksual menyimpang itu. Ia pun tak membantah jika TT memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang dengan  menyukai sesama jenis alias gay.

Pada 27 Desember 2018 TT lalu  diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Kapolda Jateng. “Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat,” tuturnya.

Atas hal itu, Ma'ruf menilai bahwa perlaluan terhadap kliennya itu sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya hal itu telah jelas melanggar prinsip non diskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri.

TT, Maruf menegaskan tidak bisa diberhentikan dari Kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.  Apalagi selama 10 tahun menjadi anggota Polri, TT tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. "Itu yang kita jadikan dasar menuntut pembatalan surat keputusan pemberhentiannya,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas  Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, membenarkan adanya anggota polisi di Semarang berinisial TT dan berpangkat Brigadir yang diberhentikan dengan tidak hormat.

"Memang ada anggota yang dipecat karena melakukan perbuatan tercela. Itu menjadi pertimbangan PTDH," kata Agus. (VIVA)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  • AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #2 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #3 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #4 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #5 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #6 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #7 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #8 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #9 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #10 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved