Breaking News
Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun | Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan | Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor | Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya | Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan | Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri Selasa, 19 Maret 2024

 
Sebut MKA LAM Riau Monopoli Mulok BMR
IKAPI Minta Pemprov Riau Revisi Perda 5/2018 dan Pergub 45/2018
Jumat, 23-08-2019 - 09:26:57 WIB

PEKANBARU - Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Riau meminta Pemprov Riau mengambil sikap tegas terkait penerapan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau (BMR) yang dinilainya tidak mengacu kepada Undang Undang dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua IKAPI Riau, Fadillah Om. Menurutnya hal ini harus segera disikapi demi kemajuan pendidikan dan budaya Melayu di Riau.

Ia menilai Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau memanfaatkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2018 sebagai pegangan dan tempat berlindung. Sehingga terjadi monopoli dalam penerapan mata pelajaran muatan lokal tersebut.

"IKAPI Riau sangat tidak setuju seluruh konsep dan draf yang disusun oleh MKA LAM Riau tersebut. Karena yang menyusun dan membuatnya bukan Tim LAM Riau, tetapi disusun oleh beberapa orang yang ditunjuk oleh pengurus MKA LAM Riau," tegasnya.

"Saya juga termasuk dalam kepengurusan LAM Riau bidang penerapan dan pelestarian budaya. Dan masalah ini sudah kami diskusikan dengan teman-teman dan orang yang mengerti mengenai pendidikan terutama tentang pelaksanaan pengajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau. Dan tidak ada satupun mereka membenarkan MKA LAM Riau yang menyusun Kurikulum Mulok, menetapkan bukunya, apalagi melaksanakan Muatan Lokal Budaya Melayu Riau," tambahnya.

Ia menilai bahwa MKA LAM Riau sudah keliru. Sebab yang seharusnya mengkonsep dan mengusulkan segala yang berhubungan dengan Materi Muatan Lokal Budaya Melayu ke Dinas Pendidikan baik provinsi maupan kabupaten/kota adalah Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau. Karena di situlah terdapat Bidang yang berkenaan dengan Budaya Melayu yaitu Bidang Pengkajian dan Pengembangan Budaya Melayu serta bidang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Melayu, bukan MKA LAM Riau.

Karena itu, ia meminta Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Riau dengan mengikutsertakan LAM Riau dan LAM Kabupaten/Kota se-Riau, untuk duduk bersama. Termasuk juga organisasi yang berhubungan dengan pendidikan, seperti Dewan Pendidikan provinsi dan Kabupaten, PGRI dan IKAPI.

"Sehingga pelaksanaan penyusunan kurikulum Muatan Lokal benar-benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu perlu juga dilakukan seminar tentang mata pelajaran Muatan Lokal Budaya Relayu Riau sebagai wadah untuk menerima masukan. Tentunya dengan nara sumber yang berkompeten tentang muatan lokal Budaya Melayu Riau, bukan keilmuannya tentang budaya tapi yang paham dengan penerapan Mulok Budaya Melayu Riau. Dan IKAPI termasuk salah satu yang mempunyai kompetensi tentang penyusunan Kurikulum Muatan Lokal dan tentang perbukuan.

Selain itu, IKAPI juga meminta agar Pemprov Riau merevisi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 45 tahun 2018 dengan menetapkan yang menyelenggarakan dan melaksanakan mata pelajaran Muatan LokaL Budaya Melayu Riau semata-mata Dinas Pendidikan.

Masih mengenai Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 tahun 2018, menurutnya perlu direvisi Bab IV tentang Kurikulum Mulok BMR pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) LAM Riau diganti dengan Organisasi kemasyarakaran yang berhubungan dengan Budaya Melayu Riau.

Kemudian Bab VI tentang Buku Mulok BMR pada pasal (4) pasal juga mesti direvisi. Karena bab dan pasal ini menjadi pegangan MKA LAM Riau mengambil alih penyusunan kurikulum dan menetapan satu penerbit sebagai pelaksanaan dan penerapan Muatan Lokal Budaya Melayu Riau, sehingga terjadi memonopoli.

"Jika MKA LAM Riau tetap memaksakan kehendaknya atau Pemerintah Provinsi tetap memakai dan menerima kurikulum yang disusun MKA LAM Riau, IKAPI Riau akan meneruskan permasalahan ini ke tingkat lebih tinggi lagi. Sesuai dengan Istilah Adat, berjenjang naik bertangga turun, yaitu membawa masalah Perda dan Pergub ini ke Menteri Dalam Dalam Negeri, Menkumham, dan Badan Puskur," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sudah menyatakan akan menanggapi serius pernyataan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Riau soal penerapan Mulok Budaya Melayu Riau.

Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Gusmarhadi kepada CAKAPLAH.com mengatakan, Muatan Lokal (Mulok) Budaya Melayu Riau itu diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan, diikuti petunjuk teknisnya melalui Pergub.

"Harap diingat bahwa LAM Riau itu satu kesatuan. Dalam hal keputusan dari suatu kebijakan, tidak ada yang namanya Keputusan MKA atau Keputusan DPH. Nah, secara kelembagaan, LAM Riau, baik MKA maupun DPH, tidak berbisnis buku Mulok dan buku-buku lain, sebagaimana tuduhan yang tersirat dalam pernyataan IKAPI. Jadi, pernyataan yang mengaitkan MKA LAM Riau dengan segala bentuk bisnis buku adalah tidak berdasar," tegasnya, Jumat (16/8/2029). (CAKAPLAH)



 
Berita Lainnya :
  • Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
  • Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
  • Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
  • Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
  • Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
    #2 Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
    #3 Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
    #4 Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
    #5 Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
    #6 Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri
    #7 8 Manfaat Konsumsi Kurma Saat Puasa
    #8 Sesumbar Donald Trump: Jika Saya Tak Menang dalam Pilpres 2024, Demokrasi AS Terancam
    #9 Hadapi Mudik Lebaran, UPT VI Dinas PUPR Gesa Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Rohul
    #10 Besok Indra SE Dijadwalkan Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved