INHU - Antisipasi agar terhindar dari penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang disebabkan oleh kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang melanda wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu bersama seluruh OPD hari ini, Selasa (17/9/2019) bagikan ribuan masker ke pengendara.
Di Kecamatan Kelayang, Puskesmas Polak Pisang bersama dengan Polsek Kelayang bagikan masker kepada sejumlah pengendara yang melintas di Kecamatan Kelayang pada Selasa (17/9/2019).
"Pembagian masker ini, untuk mengantisipasi efek dari kabut asap atas kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang terjadi disejumlah wilayah di Provinsi Riau", kata Kabid Pelayanan Masyarakat Diskes Inhu, Zul April, didampingi Kapolsek Kelayang, AKP Rinaldi Parlindungan, SH saat pembagian masker di pertigaan jalan Pasar Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, Selasa (17/9/2019).
Menurutnya, untuk sasaran dalam pembagian masker ini, yaitu semua masyarakat baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.
"Pembagian masker ini untuk antisipasi ISPA karna, ISPU khususnya di Kabupaten Inhu dan Riau pada umumnya sudah tidak baik", ujar mantan Sekcam Kelayang ini.
Sejak beberapa hari lalu juga sudah dilakukan pembagian masker di jalan-jalan oleh petugas Puskesmas disetiap kecamatan di Inhu.
"Hari ini secara serentak yang terbagi dalam beberapa OPD yang sudah ditentukan wilayah-wilayahnya di Inhu, membagikan ribuan masker ke masyarakat. Petugas OPD ini didampingi petugas Diskes Inhu membagikan masker kepada masyarakat terutama para pengendara di jalan", kata Zul April lagi.
Diskes Inhu menghimbau masyarakat Kabupaten Inhu, walau saat ini sekolah diliburkan, kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak bermain di diluar rumah. Bagi kita semua, dampak dari kabut asap yang saat ini udara kategori level tidak sehat, yang berakibat timbulnya sejumlah penyakit seperti, ISPA, Bronkitist, Asma dan lain sebagainya, dianjurkan untuk meminum air putih dengan banyak. Kemudian, aktifitas jika perlu diruangan tertutup, pesannya.
Sementara, Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH menekankan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan, karna dampak yang akan terjadi dapwt kita rasakan saat ini. Sanksi bagi pembakar lahan sesuai UU 41 menanti yakni, pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 milyar, sebutnya mengingatkan. (Asrul Hadi)
Komentar Anda :