INHU - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 16.30 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial HR (45) laki - laki, Islam, swasta, alamat Jln Panglima Raja Dusun Jirak Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.
Berdasarkan keterangan dari Humas Polres Inhu, penangkapan terhadap HR merupakan pengembangan dari Laporan Polisi LP.A/ 49 / X /2019/ Res Inhu /Sek Batang Gansal tanggal 04 Oktober 2018.
"Tersangka HR ditangkap di TKP Pondok Kebun Milik Rahim RT 01 RW 01 Desa Sei Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu", ujar Paur Humas Polres Inhu Ipda Misran.
Menurutnya, barang bukti (BB) yang ditemukan di TKP adalah, 1 bungkus sedang narkoba di duga jenis sabu,1 buah bong lengkap kaca pirek/sisa sabu di kaca, 4 bungkus rokok yakni, 1 bungkus rokok Surya, 1 bungkus rokok Umild, 1 bungkus rokok Sampurna, 1 bungkus rokok H-Mild, 4 buah Mancis, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih BM 4127 UN, 1 unit Sepeda Motor Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi.
Kronologis kejadian, pada hari Jumat (4/19/2019) sekira pukul 00.00 Wib Kapolsek Batang Gansal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Akar akan ada pesta narkoba menggunakan sabu di pondok pinggir sungai. Selanjutnya pukul 01.00 Wib personil Polsek Batang Gansal di pimpin Kapolsek Batang Gansal Ipda Endang K Jaya, SH melakukan penyelidikan tentang kegiatan di dalam pondok tersebut.
Setelah di lakukan penggebrekan ke dalam pondok ada 3 (tiga) orang langsung melarikan diri melompat ke arah belakang pondok dengan pelaku atas nama HR, AT dan PD serta AS berhasil di amankan beserta barang bukti yang di gunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di Polsek Batang Gansal guna Proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, penangkapan terhadap HR (DPO) terjadi pada Sabtu (5/10/2109) sekira pukul 16.30 Wib atas informasi masyarakat bahwa tersangka berada dirumahnya.
Kapolsek Batang Gansal Ipda Endang Kusma Jaya, SH langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat sampai di halaman rumah, HR lari melalui pintu belakang, kemudian anggota melakukan pengejaran dan akhirnya lebih kurang 400 meter dari rumahnya TSK dapat di amankan.
Terhadap TSK saat ini sudah dilakukan proses lidik dan sidik di Polsek Batang Gansal, terang Aipda Misran. (ASH)