Polda Riau Tahan Petinggi PT SSS Sebagai Tersangka Karhutla
Selasa, 08-10-2019 - 13:37:57 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menahan seorang petinggi perusahaan kelapa sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau pada tahun ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa, membenarkan informasi penahanan tersebut. Dia mengatakan petinggi PT SSSyang ditahan berinisial AOH, karena diduga sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di konsesi korporasi tersebut. AOHditahan pada Senin malam (7/10), meski begitu Andribelum bersedia menjelaskan kronologisnya.
"Benar. AOH penanggung jawab untuk tersangka PT SSS ditahan tadi malam," ujarnya singkat.
Ia menuturkan akan segera memberikan keterangan pers terkait hal itu.
PT SSS ditetapkan sebagai tersangka Karhutla secara korporasi pada awal Agustus 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Riau melakukan penyelidikan sejak Februari tahun yang sama. Namun, selang dua bulan Polda Riau baru menetapkan pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka dari perusahaan tersebut.
Polisi menyebut luas lahan perusahaan yang terbakar itu mencapai 150 hektare. Polisi juga menyebut, hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.
Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengakui bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.
Dia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, bahwa penetapan dan penahanan tersangka itu sendiri dilakukan setelah Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi belum genap sepekan menjabat sebagai Kapolda Riau. (ANTARA)
Komentar Anda :