Breaking News
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam | Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik | BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka | Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas Jumat, 29 Maret 2024

 
Dahnil: Penelitian Oxford, Pasukan Buzzer Cenderung Menyerang Oposisi Kritis
Rabu, 09-10-2019 - 08:33:50 WIB

JAKARTA - Dugaan adanya pendengung alias buzzer berbayar memang sulit dibuktikan. Sebab, kehadiran mereka layaknya barang-barang yang dijual di pasar gelap.

Begitu ungkap Jurubicara Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Dahni Anzar Simanjuntak dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Siapa yang Bermain Buzzer?” yang disiarkan TV One, Selasa (8/10).

“Kita hanya bisa menilai itu dari polanya,” terang Dahnil

Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu kemudian menukil penelitian dari Universitas Oxford berjudul “The Global Disinformation Order 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation” yang digarap oleh Samantha Bradshaw dan Philip N. Howard.

Berdasarkan penelitian tersebut tergambar bahwa 71 persen dari perilaku para buzzer menyebarkan hal-hal yang pro pemerintah dan partai politik.

Sementara 89 persen lebih melakukan propaganda untuk menyerang politisi oposisi yang kritis. Setidaknya ada sejumlah isu yang wajib disamarkan para buzzer tersebut. Di antaranya menyamarkan isu-isu sensitif seperti hak asasi manusia.

Kemudian mendiskreditkan politisi oposisi yang sedang mengkritik pemerintah. Mereka juga menenggalamkan perbedaan pendapat. Tren ini, kata Dahnil, terjadi di 70 negara yang diteliti, termasuk Indonesia.

“Kill the messenger, pembawa pesan harus dimatikan. Disamarkan dan disebut hoax, radikal, pro HTI,” urainya.
[RMOL]




 
Berita Lainnya :
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #2 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #3 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #4 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #5 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #6 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #7 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
    #8 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau
    #9 BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    #10 Gelar Potang Balimau, Wabup Rohul: Ini Salah Satu Tradisi Budaya yang Harus Dilestarikan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved