Breaking News
Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 | Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai Jumat, 26 April 2024

 
Hindari Polemik, MUI Pekanbaru Minta Pemerintah Buat Definisi Radikalisme
Jumat, 08-11-2019 - 08:10:16 WIB

PEKANBARU - Pemerintahan Jokowi-Maruf saat ini tengah serius ingin memberantas radikalisme, namun hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat hingga menjadi perbincangan hangat.

Mengenai hal ini Ketua Fatwa MUI Pekanbaru, Prof Akbarizan menyebut pemerintah harus benar-benar menjelaskan kepada publik apa itu kelompok radikal dan radikalisme. Hal itu agar masyarakat tidak salah menangkap atau saling tuduh yang dapat menyebabkan masalah baru.

Menyangkut hal tersebut, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru meminta sebelum pemerintah pusat menindak kelompok radikal ataupun bahaya radikalisme agar terlebih dahulu menjelaskan apa itu radikal agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

"Kalau definisi radikal yang dimaksud pemerintah kelompok yang intoleran, anti NKRI dan anti Pancasila, itu saya sepakat. Cuma indikator melihat orang itu anti pancasila, anti NKRI, intoleran itu seperti apa yang masih belum jelas," Cakapnya, Kamis (07/11/2019).

Guru besar di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau ini juga meminta agar pemerintah merincikan secara detil apakah yang dimaksud dengan kelompok radikal.

"Apakah nanti ada yang kritik pemerintah bisa dicap radikal? Padahal bisa saja yang mengkritik itu yang paling mencintai NKRI. Begitu pun sebaliknya. Maka definisi itu yang harusnya pemerintah bawa ke masyarakat. Supaya radikalisme ini tidak menjadi isu liar," Cakapnya lagi.

Sama halnya dengan tudingan menghina agama orang lain, apakah pihak yang kena tuduh itu disebut radikal atau tidak.

Prof Akbarizan yang juga menjabat Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pekanbaru ketika ditanya apakah dengan mengkritik orang dapat disebutkan sebagai radikal, Prof Akbarizan mengatakan.

"Kalau iya bisa disebut radikal, maka itu harusnya berlaku untuk semua tidak memandang agama tertentu. Misal tuduhan radikal itu hanya umat Islam. Tidak bisa. Jadi radikal itu berlaku untuk semua, dan tidak hanya dituduhkan pada satu kelompok atau agama tententu," tegasnya.

Agar tak banyak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, Pemerintah Pusat terutama Menteri Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) agar menjelaskan definisi apa saja yang dapat disebutkan apa itu kelompok radikal dan radikalisme.

"Harus didudukkan betul-betul. Jangan sampai orang yang sedang menegakkan atau menjalankan perintah agama, malah nanti dituduh radikal. Saya sering sampaikan dimana-mana, misal ada negara atau pihak yang mau menjajah Indonesia, saya yakin yang paling terdepan itu dari umat Islam," bebernya.

"Makanya jangan-jangan yang dituduh radikal, malah paling cinta Indonesia. Sedangkan mereka yang mengaku paling NKRI nanti malah kabur entah kemana kalau Indonesia tertimpa masalah," tutup Prof Akbarizan. (CAKAPLAH)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  • AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #2 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #3 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #4 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #5 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #6 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #7 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #8 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #9 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #10 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved