Breaking News
Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab | Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa | Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini | Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai | Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB | Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z Kamis, 25 April 2024

 
Fahira Perkarakan Ade Armando Bukan Karena Anies, Tapi Demi Penegakan Hukum
Jumat, 08-11-2019 - 14:37:15 WIB

JAKARTA - Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran mengunggah foto resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit menjadi Joker. Kelakuan itu dikategorikan melanggar pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU ITE.

Dimana dalam pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik.

Demikian alasan anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi.

"Sekali lagi saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan, tapi siapapun gubernurnya saat ini pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain yang dirusak seseorang tanpa hak," kata Fahira di sela-sela diperiksa sebagai saksi pelapor, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11).

Disamping hal itu, sebagai bagian dari anggota DPD/MPR, dia ingin memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan kepada siapapun.

Dengan dilaporkanya dosen UI Ade Armando ke polisi, dia berharap mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak takut malapor ke pihak berwajib jika menemukan persoalan hukum.

"Saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi, karena polisi sahabat kita, enggak perlu takut, enggak perlu ada yang katakan (yang ini) diproses (yang itu) tidak diproses," demikian Fahira, wakil ketua Badan Pengkajian MPR itu. [RMOL]



 
Berita Lainnya :
  • Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
  • Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
  • Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
  • Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai
  • Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #2 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #3 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
    #4 Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai
    #5 Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB
    #6 Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
    #7 Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
    #8 Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
    #9 Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
    #10 Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved