DUMAI - Warga Kota Dumai heran dengan kebijakan Dinas Perubungan Kota Dumai yang membuat kebijakan pemberlalukan aturan satu arah di Jalan Pangeran Hidayat, alias Jalan Baru, Kelurahan Dumai Kota. Warga menilai belum layak pemberlakuan aturan satu arah di jalan tersebut.
Pemberlakuan aturan jalan satu arah yang diterapkan Dishub Dumai beberapa waktu lalu itu mejimbulkan protes warga, terutama para pedagang di sepanjang jalan tersebut. Mereka telah mengadakan pertemuan untuk menyatakan sikap memprotes kebijakan tersebut pada beberapa hari lalu.
“Hasil pertemuan adalah kita mendatangi Kantor Dishub untuk dikaji ulang. Sebab, belum terlalu urgen untuk diberlakukan, di situasi sehari-hari di jalan tersebut selalu aman dan lancar, tidak sering terjadi kecelakaan, belum juga terjadi kemacetan setiap waktu,” ujar Ustadz Drs. H. Amrizal, M.Pd.I, seorang pedagang di jalan tersebut, ketika dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, pemasangan rambu tanda porboden di Jalan Pangeran Hudayat telah merugikan pedagang dan pengusaha di sepanjang jalan tersebut. Bahkan, juga merugikan masyarakat Dumai umumnya. Selain itu, juga menganggu orang pergi ibadah yang menyebabkan harus memutar keliling untuk sampai ke Masjid Ihsan.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat dan pedagang minta ke Dishub agar dibuka lagi. Namun, ketika mereka ke Kantor Dishub, Senin lalu (11/11) itu, mereka tidak bisa ketemu dengan para petinggi Dishub, karena ikut memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Lantas, Ustadz Amrizal melalui media handphone langsung bicara dengan sekretarisnya.
“Setelah disampaikan melalui HP, maka pihak Dishub mengaku siap kaji ulang dan mempertimbangkannya. Karena itu, kami lihat dulu perkembangannya dalam waktu dekat ini apa tindakannya. Jika tak ada tindakan, barulah nanti kami sampaikan secara resmi ke DPRD untuk diperjuangkan. Namun, kami berharap sebelum sampai ke dewan, rambu porbodennya bisa dibuka kembali,” kata dia.
Dia menambahkan, analisis persoalan ini belum ilmiah, tapi masih lihat secara parsial. Ya, kalau urusan parkir di depan yang jadi masalah, maka para pedagang siap mengaturnya melalui organisasi yang akan dibentuk, yaitu Ikatan Pedagang Pengusaha Pangeran Hidayat (P3H).
“Kalau alasannya macet depan rumah makan, depan jalan paling ujung, maka itu saja yang diperbaiki dan dibereskan. Jangan tutup semua 24 jam,” ucap mantan Ketua Komisi I DPRD Dumai itu.
Pihak Dishub Kota Dumai belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi, sehingga tidak diketahui bagaimana kajian yang dilakukan pihanya, sehingga harus menetapkan kebijakan aturan satu arah di Jalan Pangeran Hudayat. Serta belum diketahui sikap Dishub atas tuntutan warga tersebut.[yus]
Komentar Anda :