INHU - Pemerintah Kecamatan Rakitkulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di gedung serbaguna kantor Kecamatan Rakitkulim, Selasa (12/11/2019).
Sosialisasi Karhutla ini dibuka langsung oleh Camat Rakitkulim, Irfangi, SS dan menghadirkan narasumber dari Polsek Kelayang yang diikuti 10 orang perwakilan dari setiap desa dari enam desa di Kecamatan Rakitkulim yang hadir mengikuti sosialisasi saat itu. Mereka yang hadir terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat peduli api serta lainnya.
Acara dihadiri, Camat Rakitkulim, Irfangi, SS, Sekcam Andrianto, SE, Kasi Tramtib M Ansori, S.Sos, Kepala KUA Rakitkulim Sairoji, S.Ag, Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Perlindungan, SH, Kasub Sektor Rakitkulim Bripka Ridwansyah Nst, dan sejumlah jajaran anggota Polsek Kelayang.
Camat Rakitkulim, Irfangi, SS dalm sambutannya menyampaikan, sosialisasi karlahut ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Rakitkulim. Ia mengingatkan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari potensi terjadinya karhutla.
Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat tidak lagi membakar lahan dan hutan dalam membuka kebun. Mari mulai sekarang kita tidak lagi membakar hutan dan lahan, harapnya.
Sementara Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH mengatakan, sosialisasi karhutla ini dalam rangka pengendalian karhutla di wilkum Polsek Kelayang.
" Ya, hari ini kita melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) yang dilaksanakan oleh pihak Kecamatan Rakitkulim", ujarnya kepada media ini.
Dalam materi kegiatan, Kapolsek AKP Rinaldi Parlindungan, SH menyampaikan pencegahan dan tindakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
AKP Rinaldi Parlindungan, SH dalam paparannya menyampaikan banyak faktor penyebab karlahut, diantaranya adalah, faktor cuaca, kecerobohan, kelalaian dan kesengajaan melakukan pembakaran. Tindakan hukum dapat ditempuh dengan mendasarkan pada pasal 87 KUHP, UU Kehutanan no 41 tahun 1999, UU Perkebunan no 39 tahun 2014, dan UU Lingkungan Hidup no 32 tahun 2009.
Dari pantauan, sosialisasi pada sesi ini hanya beberapa orang peserta yang bertanya terkait Karhutla. Karna memang, peserta pada sesi ini berasal dari desa-desa yang wilayah desanya berada di pesisir sungai yang bisa dibilang nihil karhutla. Desa-desa dimaksud adalah, Desa Kampung Bunga, Rimba Seminai, Kelayang, Lubuk Sitarak, Petonggan dan Desa Batu Sawar.
Selama kegiatan yang dimulai dari pukul 08.30 Wib hingga selesai berlangsung aman, lancar dan kondusif. (ASH).
Komentar Anda :