INHU- Mengantisipasi musim kemarau 2020, Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Acara sosialisasi tahap kedua ini dipusatkan di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Kelayang, Senin (18/11/2019). Dan diikuti lebih dari 60 peserta perwakilan masyarakat dari lima desa yakni Desa Pelangko, Pasir Beringin, Pelangko, Simpang Kota Medan dan Kelurahan Simpang Kelayang. Mereka yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan seputar karhutla.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga tentang apa itu karhutla dan dampak buruknya. Narasumber dari Polsek Kelayang dihadirkan untuk memaparkan satu persatu materi pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Camat Kelayang Mas'ud, SE hadir langsung membuka acara. Selain itu juga hadir perwakilan dari Polsek Kelayang dan Danpos Kelayang.
Camat Mas'ud, SE mengajak masyarakatnya untuk serius dan proaktif selama mengikuti sosialisasi. Mengapa dilakukan sosialisasi kata Mas'ud, agar masyarakat paham dan sadar supaya tidak terjadi lagi karhutla di tahun 2020 khususnya di wilayah Kecamatan Kelayang.
"Hutan itu tidak dibakar setan, tapi Hutan itu dibakar oleh manusia baik sengaja maupun tidak sengaja ", katanya.
Dampak dari Karhutla sendiri sangat nyata, udara menjadi sangat kotor yang berakibat buruk bagi kesehatan. Bahkan negara luar mencap Indonesia jelek. Oleh sebab itu dalam kesempatan ini saya berharap pada masyarakat untuk selalu menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara membakar, serta peduli api, ucapnya.
Camat juga menyampaikan kepada seluruh kepala desa untuk dapat menganggarkan dalam APBDes pembelian alat semprot air (mesin robin) dan membentuk segera kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). MPA nantinya akan bertanggungjawab terhadap kebakaran. Karna dengan adanya MPA karhutla atau kebakaran lainnya dapat dicegah sedini mungkin. Mudah-mudahan di tahun 2020 di Kecamatan Kelayang tidak lagi terjadi kebakaran hutan.
Danpos Kelayang diwakili Babinsa Sertu Dedi Effendi meminta kepada masyarakat Kecamatan Kelayang mendukung kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. "Apabila terjadi kebakaran harus terbuka memberikan informasi dan tidak menutupi informasi mengenai kebakaran hutan", pintanya dengan tegas.
Dikesempatan itu Babinsa Sertu Dedi Effendi juga menyampaikan dihadapan peserta tentang tugas-tugas TNI salah satunya dalam membantu pemerintah terkait karhutla. Selain itu juga terkait hal-hal yang terjadi dilapangan.
Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH diwakili sejumlah Bhabinkamtibmas menghimbau masyarakat Kecamatan Kelayang untuk tidak lagi membakar lahan, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dikesempatan itu mereka diantaranya, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhsan Effendi Lubis memaparkan cara mencegah kebakaran hutan. Di antaranya, dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), karena membakar dapat menghilangkan organisme yang baik untuk tanaman. Danpak dari karlahut akan merusak lingkungan, musnahnya ekosistem. dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Sementara Kasub Sektor Rakitkulim Bripka Ridwansyah Nst secara panjang lebar menyampaikan materi terkait pencegahan dan dampak dari karhutla serta sanksi hukum sesuai UU dan peraturan yang berlaku
Dalam kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 08.00 Wib hingga selesai, Polsek Kelayang juga memutar film dokumenter tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla serta dampak dari karhutla dan perubahan iklim. Materi-materi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan serta lainnya juga dibagikan kepada peserta. (ASH)