Breaking News
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam | Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik | BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka | Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas Kamis, 28 Maret 2024

 
KPK Sita Dokumen Usai Geledah Ruang Kadis di Dumai
Kamis, 05-12-2019 - 14:08:53 WIB

DUMAI - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah ruang kerja Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai Hendri Sandra di Jalan HR Subrantas, Kamis.

Informasi dihimpun, penggeledahan oleh tujuh penyidik lembaga anti rasuah ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir 11.30 WIB dan diduga terkait perkara korupsi melibatkan Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Petugas dengan rompi berwarna krem muda bertuliskan KPK di bagian belakang ini terlihat bolak-balik di ruang kepala dinas dan ruang arsip berada di lantai dua. Penggeledahan sendiri mendapat pengawalan polisi bersenjata dari Kepolisian Polres Dumai.

Kepala DPMPTSP Hendri Sandra dilaporkan tidak berada di kantor karena sudah dua hari ke Kota Pekanbaru dalam rangka kegiatan dinas, dan kegiatan penggeledahan didampingi Sekretaris DPMPTSP Dumai Zulfahmi dan Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai Dede Mirza.

Kabag Hukum Dede Mirza menyebut bahwa penyidik KPK selesai menggeledah dan mengangkut sejumlah dokumen dari ruang kerja Kadis DPMPTSP, dan kehadiran dia hanya mendampingi bersama Sekretaris Zulfahmi.

"Ada dokumen yang dibawa dan saya hanya mendampingi sekretaris saat proses penggeledahan," kata Dede.

Seperti diketahui sebelumnya,KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan Wali Kota ZulkifliAS sebagai tersangka pada dua perkara. Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Walikota Zulkifli AS sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka, dan sejumlah kepala dinas dan pihak terkait juga dimintai kesaksian oleh KPK.

Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD, Kantor Sekretariat Walikota, LPSE, serta kediaman dinas Walikota Dumai. (ANTARA)




 
Berita Lainnya :
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #2 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #3 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #4 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #5 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #6 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #7 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
    #8 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau
    #9 BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    #10 Gelar Potang Balimau, Wabup Rohul: Ini Salah Satu Tradisi Budaya yang Harus Dilestarikan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved