Breaking News
Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab | Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa | Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini | Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai | Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB | Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z Kamis, 25 April 2024

 
Lambatnya KPK Geledah Kantor DPP PDI-P, ICW Sebut Bukti UU Baru Perlemah KPK
Senin, 13-01-2020 - 09:04:09 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDI-P karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020) kemarin dikutip dari Kompas.

Menurut logika sederhana, kata Kurnia, tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti tidak mungkin dapat berjalan dengan tepat dan cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas.

Hal itu belum ditambah persoalan waktu di mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.

"Dengan kondisi seperti ini dapat disimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata," kata Kurnia.

ICW pun mendesak agar Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru.

Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dinilai harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelematkan KPK.

Di samping itu, ICW juga menyoroti dugaan tim KPK dihalang-halangi dalam penanganan perkara ini.

Menurut Kurnia, upaya menghalang-halangi proses hukum tersebut dapat dibawa ke ranah pidana menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," kata Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.

Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepasa atasannya terlebih dahulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.

Adapun hingga Minggu (12/1/2020) kemarin KPK belum juga melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 itu yang juga melibatkan bekas caleg PDI-P Harun Masiku. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
  • Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
  • Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
  • Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai
  • Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #2 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #3 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
    #4 Kejar-kejaran Debt Collector Dengan Pengendara dari Jambi Berakhir Damai
    #5 Maju Kembali Pilkada Siak, Alfedri Daftar ke PKB
    #6 Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
    #7 Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
    #8 Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
    #9 Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
    #10 Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved