Breaking News
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z | Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN | Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru | Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera | Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman Kamis, 25 April 2024

 
Satpol PP Pekanbaru akan Tutup Gelper yang tak Bayar Pajak
Senin, 13-01-2020 - 14:08:39 WIB

PEKANBARU - Pengelola gelanggang permainan (Gelper) di Kota Pekanbaru sampai kini masih diperiksa Satpol PP. Dari pemeriksaan, ditemukan ada Gelper belum membayar pajak.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu meminta pengelola membayar pajak. Jika tidak Gelper yang bersangkutan terancam disegel.

Ia menegaskan, tidak hanya untuk Gelper, penyegelan juga akan berlaku kepada tempat hiburan lain apabila mereka tidak membayar kewajiban.

"Kalau tidak lengkap, ya diberi peringatan. Tapi kalau sudah berulang-ulang, ya kita tutup saja," tegas Agus, Senin (13/1/2020).

Ia juga mengingatkan, tempat hiburan seperti Koro Koro yang sempat didatangi Satpol PP. Tempat karaoke keluarga itu diingatkan jangan menjual minuman beralkohol (Minol).

"Tidak boleh beredar minol di Koro koro. Kita koordinasi juga dengan Disperindag, seperti apa yang diizinkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan penjualan minol hanya untuk tempat hiburan tertentu. Rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya untuk bar, diskotek dan lounge hotel.

"Seharusnya di karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol. Kalau karaoke keluarga kami tidak akan beri rekomendasi," tegas lngot.

Ingot menegaskan pengelola hiburan malam harusnya memiliki SIUP-MB. Jika tidak ada SIUP-MB, artinya mereka sudah melanggar aturan. "Pelaku usaha juga wajib melaporkan penjualan minuman alkoholnya. Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya," tegasnya.

Sebagai informasi, rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai Permendag Nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. (CAKAPLAH)



 
Berita Lainnya :
  • Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
  • Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
  • Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
  • Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
    #2 Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
    #3 Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
    #4 Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
    #5 Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
    #6 Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman
    #7 Ketua DPRD Siak Ikuti Pawai Taaruf MTQ XLII Tingkat Provinsi di Dumai
    #8 Pria Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 Tahun
    #9 Amalan Rasulullah saat Makkah Diterjang Angin Kencang
    #10 Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved