Eks Kades Bukit Batu Bengkalis Terancam Dijemput Paksa
Senin, 20-01-2020 - 12:04:08 WIB
PEKANBARU - Eks Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, JF, terancam dijemput paksa. Pria ini sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Jaksa penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap JF, tersangka dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) Desa Bukit Batu. Dia diduga melakukan penyimpangan bersama Ketua UED-SP, AW dan SB selaku Ketua Tata Usaha UED-SP.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Agung Irawan, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap JF. "Sudah kami panggil tapi belum datang," ujar Agung di Pekanbaru, Minggu (19/1/2020).
Agung menegaskan pihaknya kembali akan melayangkan surat panggilan kedua. Untuk pemeriksaannya dijadwalkan dilakukan pada pekan ini.
Agung mengimbau agar JF kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. "Kita harap dia datang, agar perkara ini segera rampung," kata Agung.
Diketahui, perkara tersebut terjadi tahun 2015-2018. Ketiga tersangka diduga melakukan rasuah dengan menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Adapun modus yang digunakan para tersangka, yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.
Masing-masing tersangka punya peran yang berbeda dan mendapatkan uang pinjaman tersebut dengan nilai yang berbeda pula. Yaitu, AW selaku Ketua UED-SP mendapatkan Rp400 juta lebih, SB mendapatkan Rp300 juta lebih, dan JF mendapatkan Rp100 juta lebih.
Pada awalnya ketiga tersangka mengangsur pinjaman tersebut. Belakangan, hal itu tidak lagi dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet. [HRC]
Komentar Anda :