Kalaborasi dan Kerja Keras Kadiskominfo dan Pansus DPRD, Pemkab Rohul Kembali Dapat PAD RJU
Jumat, 07-02-2020 - 14:14:15 WIB
ROKAN HULU - Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tidak mendapat retribusi umum dari Menara Tower yang tersebar di seluruh wilayah Rohul untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rabu (5/2/2020)
Menyikapi hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Jasa Umum (RJU) DPRD Rohul melakukan koordinasi dengan Pemerintah Rohul melalui Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) dan Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Rohul untuk ditindaklanjuti.
Ketua Pansus RJU DPRD Rohul Muhammad Aidi mengungkapkan RJU tersebut berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2011, perubahan tersebut Menara Telekomunikasi
Pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2015 Rohul tidak lagi mendapatkan PAD dari menara Telekomunikasi
"Hal itu, karena dihapusnya pasal 124 Undang -Undang Nomor 28 tahun 2011, sehingga Rohul tidak lagi melakukan pemungutan retribusi manara Tower," katanya.
"Jika hal ini tidak dilakukan perobahan perda maka Rohul tidak bisa melakukan penguatan RJU telekomunikasi, akibat tidak dilakukannya pungutan retribusi potensi kerugian untuk PAD Kabupaten Rohul berkisar diangka 2,5 keluar sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019," katanya.
Lanjutnya bedasarkan surat edaran Kementrian Keuangan, maka akan dilanjutkan pungutan RJU Tower telekomunikasi setelah dilakukan perubahan Perda dengan tarif retribusi 2,8 juta sampai dengan 3,4 rupiah per Tower setiap tahunnya berdasarkan zona 1,2 dan 3 dari 124 tower yang terdaftar.
"Tahun 2020 retribusi Telekomusnikasi tersebut kembali akan dilakukan pungutan setelah perda tersebut dirubah dan disahkan DPRD Rohul," imbuhnya.
Di tempat yang sama, sementara Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar Yusuf mengungkapkan bahwa tidak dilakukannya pungutan RJU Tower telekomunikasi.
"Karena adanya perubahan perda setelah adanya revsisi tahun 2020 kembali akan dilakukan pengutan," sebut Drs Yusmar Yusuf, MSi
Kepala Dinas Kominfo Rohul mengucapkan terima kasih Pansus RJU DPRD Rohul yang akan melakukan perubahan perda RJU
"Sehingga di tahun 2020 ini Pemkab Rohul kembali bisa melakukan pengutan retribusi menara tower telekomunikasi supaya dapat menambah PAD Rohul kedepan," imbuhnya.(kominfo)
Komentar Anda :