Breaking News
Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering | Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat | Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk | Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi Jumat, 29 Maret 2024

 
Pilkada Serentak Ditunda, KPU Rekomendasi 3 Opsi
Rabu, 01-04-2020 - 05:52:08 WIB

PEKANBARU - Waktu Pemilihan/pilkada 2020 disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  Pasal 201 ayat (6), Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September Tahun 2020.

Tetapi, dengan adanya bencana nasional yang disebabkan Covid 19, telah dicapai kesepakatan 30 Maret 2020 antara lima lembaga yaitu Komisi II, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak ditunda.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto Selasa (31/3/2020). Menurutnya,  dengan adanya penundaan pemilihan 2020, maka akan ada pemilihan lanjutan yang waktunya akan ditentukan kemudian.

"Karena Pemilihan Lanjutan, maka dimaknai dua hal. Pertama, tahapan yang sudah berjalan tetap berlaku atau legitimate. Kedua, tahapan yang tertunda akan dilanjutkan pada waktu yang telah disepakati kemudian," jelasnya.

Terkait waktu Pemilihan lanjutan, tambah Nugroho, KPU RI telah mengusulkan tiga Opsi kepada pemerintah dan komisi II.

Opsi A adalah Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 (Ditunda sekitar 3 bulan).

Opsi B adalah Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 202 (Ditunda sekitar 6 bulan).

Opsi C adalah Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hariRabu, tanggal 29 September 2021 (Ditunda sekitar 12 bulan).

Konsekuensi adanya perubahan jadwal tersebut menurut Nugroho DPR dan Pemerintah perlu melakukan revisi UU tentang Pemilihan atau Pemerintah dapat menerbitkan Perppu tentang Pemilihan. Pemerintah Daerah harus mengantisipasi kembali Anggaran penyelenggaraan Pemilihan pada tahun 2021.

Aturan pelaksanaan Pemilihan perlu dilakukan perubahan baik itu Peraturan KPU maupun Surat Keputusan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak. KPU harus segera melakukan penyesuaian terhadap setiap tahapan Penyelenggaran Pemilihan Serentak. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus melakukan

Perubahan Peraturan Menteri dalam Negeri beserta turunannya yang mengatur tentang Pemilihan dan Sosialisasi Pemilihan Serentak Tahun 2021 perlu dilakukan kembali agar masyarakat mengetahui tanggal pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2021.

Terkait UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, Walikota /Wakil Walikota bahwa waktu pemungutan suara itu ditentukan oleh Undang undang, sehingga jika ingin mengubah jadwal, harus mengubah UU melalui revisi UU tersebut atau pemerintah menerbitkan PERPPU, Nugroho mengatakan bahwa terhadap rencana PERPPU yang akan dibuat pemerintah, KPU RI telah mengusulkan  beberapa norma hukum yang dapat dimasukan apabila akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Norma hukum yang diusulkan adalah Pasal 122 ayat (3) dan (4) UU Nomor 8 Tahun 2015, usulan norma hukum yang disampaikan adalah sepanjang berkaitan dengan pihak yang berwenang dalam penetapan Pilkada lanjutan atau Pilkada susulan adalah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Norma kedua adalah Pasal 201 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU mengusulkan untuk dilakukan revisi dengan substansi bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan oleh KPU.

"Hal ini dimaksudkan agar dapat memberikan fleksibilitas dalam penentuan waktu pemungutan suara tanpa harus mengubah UU atau menerbitkan PERPPU melainkan hanya melakukan perubahan pada Peraturan KPU saja,"jelasnya.(MCr)



 
Berita Lainnya :
  • Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering
  • Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun
  • Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
  • Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
  • Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering
    #2 Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun
    #3 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    #4 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    #5 Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk
    #6 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #7 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #8 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #9 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #10 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved