Breaking News
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam | Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik | BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka | Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas Kamis, 28 Maret 2024

 
Pengamat: Praktik Politik Uang Telah Lama Dimulai Internal Parpol
Kamis, 24-09-2020 - 16:31:06 WIB

PEKANBARU - Guru besar Fakultas Hukum Unhas, Dr. Ahmad Yani, SH, MH, mengemukakan bahwa praktik poltik uang telah lama terjadi bahkan telah dimulai dalam internal partai politik di tanah air sehingga dibutuhkan pembenahan sistem ketatanegaraan RI mestinya dimulai dari pembenahan sistem kepartaian.

"Keberhasilan penataan parpol akan membereskan 50 persen dari system ketatanegaraan kita, dan kebijakan teesebut perlu dilakukan berkaitan dengan bakal digelarnya Pilkada 2020 pada sejumlah daerah di tanah air," kata Guru besar Fak Huk Unhas, Ahmad Yani yang juga politisi dan akademisi dalam keterangannya diterima Antara Riau, Rabu.

Pendapat demikian dikemukakannya dalam webinar DIHPA Indonesia berjudul Mahar Politik Anakronisme pemikiran perilaku koruptif menampilkan enam pemateri dari berbagai perguruan ringgi di tanah air.

Terkait pilkada Ahmad Yani menganjurkan sebaiknya dikembalikan ke sistem perwakilan saja karena maksud pilkada langsung yang pernah digelar dulu sesungguhnya untuk mengatasi kemungkinan politik uang dan dipikir tidak mungkin menyogok rakyat satu kabupaten atau satu provinsi.

Kenyataannya harapan tersebut, katanya lagi, tidak terbukti dan KPU pun sebagai penyelenggara Pemilu atau Pilkada sulit untuk benar-benar bebas dari kepentingan politik khususnya dari incumbent. Idealnya dalam proses pencalonan kepala daerah, parpol lah yang mencari calon, tapi kenyataannya sekarang justru calon yang mencari-cari.

"Penentuan rekomendasi kepala daerah harus persetujuan pimpinan partai tingkat pusat, idealnya cukup satu tingkatan di atas daerah yang menyelenggarakan pilkada. Akibatnya terjadi politik yang oligarkis, pemilik modal berperan sebagai sponsor pencalonan kepala daerah yang berpotensi membuat calon kepala daerah berurusan dengan KPK," katanya.

Ia mengatakan, meskipun kenyataan ini dapat kita rasakan tetapi sangat sulit dibuktikan apalagi mau menegakkan hukum atas kasus ini. Perlu dibentuk peradilan khusus pemilu, calon yang terbukti menggunakan poltik uang didiskualifikasi sebagai calon.

Feri Amsari, Direktur Pusako Unand menyatakan parpol di Indonesia tidak memiliki mekanisme demokrasi internal, sehingga yang ada adalah pertalian darah, pertalian daerah, pertalian dakwah dan ujung-ujungnya pertalian dana.

"Tidak akan ada demokrasi jika pemilihan ketua partai saja masih belum demokratis. Dalam pilkada tidak ditemukan calon yang benar-benar kader partai, akan tetapi kader kepentingan ketua partai karena calon kepala daerah harus disetujui ketua partai tingkat pusat," katanya.

Idealnya, saran Feri perlu6 dibuat batasan masa jabatan seseorang boleh menjadi ketua partai. Penyelenggaran sulit untuk benar-benar steril dari parpol jika proses rekrutemnnya masih melibatkan para politisi.

Pakar Hukum Pidana UNRI, Dr Erdianto Effendi menyatakan bahwa praktik pencalonan kepala daerah saat ini, seringkali mengabaikan kader nternal partai atau kader lain yang potensial.

Praktik uang dalam proses pencalonan patut dikriminalisasi karena adanya korban, berdasarkan ratio dan adanya kesepakatan sosial. Meskipun telah ada sanksi pidana dalam UU No. 10 Tahun 2016, ancamannnya justru terlalu ringan.

"Para pemimpin partai politik dapat saja ditafsirkan sebagai penyelenggara negara sehingga praktik politik uang dalam proses pencalonan kepala daerah dapat saja ditafsirkan sebagai praktik suap atau gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.

Perluasan tafsir dalam hukum pidana tidak sepenuhnya dilarang karena larangan analogi hanya dalam hal membuat noma baru, bukan untuk menjelaskan undang-undang terutama jika dihadapkan pada sejumlah tindakan jahat yang tanpa pendekatan demikian, pasti akan lolos dari jaring keadilan," katanya.

Selain itu Guru Besar FH UI, mantan Dekan dan Anggota Panwaslu Prof Topo Santoso, mengutip Mabah Ellitot menyatakan bahwa narapidana adalah penjahat yang terseleksi, yaitu tidak punya uang, tidak begitu pintar dan tidak punya koneksi namun proses politik bisa menjadi faktor kriminogen, yaitu pemicu terjadinya kejahatan.

Namun beliau tidak sepakat dengan Erdianto untuk menafsirkan bahwa politik uang dalam pencalonan kepala daerah disamakan dengan korupsi. Prof Topo cenderung pada penerapan ketentuan sanksi administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah ketimbang menerapkan hukum pidana.

(ANTARA)



 
Berita Lainnya :
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #2 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #3 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #4 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #5 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #6 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #7 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
    #8 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau
    #9 BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    #10 Gelar Potang Balimau, Wabup Rohul: Ini Salah Satu Tradisi Budaya yang Harus Dilestarikan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved