INHU - Dalam rangka sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) sesuai dengan implementasi Inpres No 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu No 63 Thn 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar, Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan razia operasi yustisi.
Razia operasi yustisi dilaksanakan, Senin (28/9/2020) sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Tengah (pertigaan jalan) Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang.
Dalam operasi ini Polsek Kelayang mensosialisasikan Perbup Inhu no 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan dalam rangka sosialisasi dan penindakan kepada masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).Kegiatan yang dilaksanakan empat personil Polsek Kelayang ini diikuti oleh Kasi Tramtib Kantor Kecamatan Kelayang Kadir Tarigan bersama Satpol PP dan Kades Bongkal Malang H Depi Ariat.Kapolsek Kelayang Iptu Osben Samosir, SH melalui Bhabinkamtibmas Bripka Rido Septi Hanggara, SE menyampaikan, sasaran operasi yustisi ini adalahmasyarakat atau pengendara yang melintas di Jalan Lintas Tengah wilayah Desa Bongkal Malang-Dusuntua Kecamatan Kelayang.
Selain itu juga pedagang dan pemilik toko yang berjualan di desa tersebut."Ya, razia yustisi ini dalam rangka melaksanakan sosialisasi dan penertiban kepada masyarakat (pengendara) yang lewat maupun pemilik toko yang ada di desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang untuk mematuhi prokes Covid-19 sesuai Perbup Inhu no 63 tahun 2020 yaitu menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1-2 meter dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan", ujar Bripka Rido Septi Hanggara, SE.
Selain itu katanya, pihaknya juga menghimbau masyarakat secara persuasif untuk mengurangi kegiatan diluar rumah. Pesan-pesan lain yang disampaikan kepada masyarakat adalah tentang bahaya Virus Corona ( Covid-19) dan senantiasa menjaga kesehatan diri.
Dikatakannya, dalam operasi ini masih ditemukan pengendara yang tidak mematuhi prokes Covid-19. "Ada delapan warga yang terjaring saat razia, mereka tidak menggunakan masker dan selanjutnya diberikan teguran lisan dan sanksi sosial dari personil Polsek Kelayang dan satpol PP berupa kegiatan sosial bersih bersih dan mengisi tong air di Pasar Desa Bongkal Malang", sebutnya.
Kegiatan yang dilaksanakan menggunakan pengeras suara (toa), Ranmor R2 5 unit, Ranmor R4 3 unit berakhir pukul 10.30 WIB.Selama giat berlangsung, situasi terdapat aman dan terkendali, pungkasnya. (Asrul Hadi)Foto, Bhabinkamtibmas Bripka Rido Septi Hanggara, SE sosialisasikan prokes Covid-19 kepada pengguna jalan saat terjaring razia. [Asrul]
Komentar Anda :