Breaking News
Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun | Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan | Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor | Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya | Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan | Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri Selasa, 19 Maret 2024

 
Lewati Batas Maksimum, Tiga Kendaraan Ditilang di Tol Pekanbaru-Dumai
Rabu, 30-09-2020 - 07:38:54 WIB

PEKANBARU- Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Riau membenarkan anggotanya di lapangan telah menindak beberapa kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sejak jalan itu diresmikan beberapa waktu lalu.

"Laporan dari Kepala Satuan Patroli Jalan Raya ada tiga pelanggarannya,'' kata Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Pringadi Supardjanmelalui pernyataannya di Pekanbaru, Selasa.

Tiga pelanggan itu yakni tiga unit kendaraan yang telah dilakukan penilangan. Diakuinya memang sejak diresmikan Presiden Jokowi, Sabtu (26/9) lalu Ditlantas Polda Riau telah memberlakukan pemberian tilang (bukti pelanggaran).

Tilang diberlakukan bagi pengguna jalan yang terpantau melewati batas kecepatan 80 kilometer/jam. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran melewati batas ini, petugas di lapangan, dibekali alat pengukur yakni "Speed Gun".

Sementara Branch Manager Tol Permai, Indrayana, menjelaskan, ketentuan batas kecepatan itu bertujuan mencegah kecelakaan dan demi kenyamanan pengguna lainnya.Tindakan tilang, juga bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.

Sebelum diterapkan, tindakan tilang ini, sebut Indrayana, juga jauh-jauh hari telah disosialisasikan di media masa dan media sosial. Dalam hal tindakan tilang ini, pihaknya bekerjasama dengan Ditantas Polda Riau.

''Jadi mereka yang ditilang itu, diketahui melewati batas kecepatan maksimum. Dari alat speed gun milik petugas lantas,'' ujar Indrayana.

[Antara]



 
Berita Lainnya :
  • Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
  • Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
  • Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
  • Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
  • Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Begini Aturan THR Bagi Karyawan Masa Kerja Sebulan sampai Setahun
    #2 Tarif Sejumlah Tol Naik Jelang Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Ditunda 6 Bulan
    #3 Jembatan Sei Pakning-Bengkalis Riau Mulai Dilirik Investor
    #4 Kabar Baik, Sebelum Lebaran Pemko Pekanbaru akan Overlay Jalan Purwodadi dan Taman Karya
    #5 Siaga Darurat Bencana Karhutla, Pemkab Siak Apel Gelar Pasukan
    #6 Bagi-bagi Jatah, Golkar Minta 5 Kursi Menteri
    #7 8 Manfaat Konsumsi Kurma Saat Puasa
    #8 Sesumbar Donald Trump: Jika Saya Tak Menang dalam Pilpres 2024, Demokrasi AS Terancam
    #9 Hadapi Mudik Lebaran, UPT VI Dinas PUPR Gesa Perbaikan Tiga Ruas Jalan di Rohul
    #10 Besok Indra SE Dijadwalkan Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved