Breaking News
PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani | Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin | Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata | Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan | Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan Rabu, 8 Mei 2024

 
Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru tak Seperti yang Digaungkan
Rabu, 21-10-2020 - 14:52:47 WIB

PEKANBARU - Razia Perilaku Hidup Baru (PHB) di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru sudah dimulai hari ini, Rabu (21/10/2020). Satgas Covid-19 melakukan razia di beberapa titik di 12 kecamatan.

Beberapa warga masih ditemukan melanggar protokol kesehatan. Mereka disanksi membersihkan sampah di pinggiran jalan.

Namun, sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar tidak sampai 8 jam seperti yang digaungkan. Pelanggar protokol kesehatan membersihkan sampah hanya sekitar satu jam saja.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penerapan sanksi Perwako 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru itu tetap lakukan.

Seperti denda Rp250 ribu perorangan dan Rp1 juta untuk tempat usaha. Sedangkan sanksi kerja sosial selama 8 jam. Namun, nyatanya saat pemberlakuan sanksi sosial tidak sampai 8 jam.

Sebelumnya, saat PSBM sanksi sosial juga diterapkan hanya sekitar setengah jam sampai satu jam saja. "Ini akan kita tekankan, kemarin kan kerja sosial ini ada yang setengah jam ada yang satu jam. Kerja Sosial mungkin membersihkan parit," jelasnya.

Burhan sebelumnya juga menyebut, kalau hanya menyapu saja mungkin kurang menggigit. "Kalau langsung masuk ke parit mungkin mereka akan berusaha mematuhi protokol Kesehatan," kata dia.

Sasaran patroli atau razia oleh Satgas ini tidak hanya di jalan saja. Satgas juga akan menyisir pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran hingga ke rumah ibadah.

"Sasaran jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional termasuk tempat kuliner, perkantoran, dan rumah ibadah. Masing-masing tim di kecamatan membuat jadwalnya, mereka yang atur," jelasnya.

(CAKAPLAH)



 
Berita Lainnya :
  • PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
  • Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
  • Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
  • Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
    #2 Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
    #3 Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
    #4 Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    #5 Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
    #6 Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
    #7 Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
    #8 Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
    #9 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #10 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved