Breaking News
Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 | Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai Jumat, 26 April 2024

 
Dijadikan Tersangka, Cawako Dumai Eko Suharjo Hormati Proses Hukum
Kamis, 22-10-2020 - 05:52:11 WIB

DUMAI – Calon Walikota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo menyatakan komitmennya menghormati dan mematuhi proses hukum atas dugaan pelanggaran pilkada yang disangkakan kepadanya, menyusul penetapan tersangka pidana pilkada yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Polres Dumai, Senin (19/10/2020).

“Kepada masyarakat Kota Dumai, simpatisan dan relawan, saya harap untuk tetap tenang. Saya akan tetap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan ada yang membuat gaduh dan membuat hal-hal yang tidak kondusif. Insya Allah ini akan kita lewati dengan baik,” kata Eko saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (21/10/2020)

“Pada prinsipnya kami taat hukum dan mengikuti prosesnya dengan baik,” kata eko kembali menegaskan.

Eko menjelaskan, dalam setiap kampanye dirinya tidak pernah melibatkan ASN. Tiap malam ia mendapatkan informasi dari tim koalisi tentang jadwal roadshow ke beberapa titik.

“Jadi, manajemen roadshow itu dikelola oleh koalisi. Baru keesokan harinya jalan. Nah, hari itu kita ada sosialisasi di Jalan Nenas Kelurahan STDI. Dan langsung masuk ke acara. Dan di sana sudah ada panwas dan dari kepolisian,” kata Eko menjelaskan kronologis kegiatan.

Apakah kegiatan tersebut atas permintaan atau merupakan jadwal dari tim, Eko mengatakan dalam situasi kampanye seperti sekarang ini ada banyak pihak yang ingin bertemu.

“Kemudian kita kemas dalam sebuah kampanye yang mengikuti aturan. Seperti harus di ruang tertutup, tidak boleh lebih dari 50 orang dan mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Kemudian para pihak mendatangi posko untuk dijadikan titik. Proses berjalan dengan mengajukan izin ke Gugus Tugas Covid-19 dan Polres Dumai untuk selanjutnya diterbitkan STTP.

“Saat acara kami tidak ada diingatkan soal adanya ASN yang menjadi pembawa acara maupun yang hadir di acara tersebut. Sehingga acara berjalan seperti biasa hingga tuntas,” katanya lagi.

Tentang langkah lanjut, Eko mengemukakan bahwa tim koalisi Eko Suharjo – Syarifah memiliki divisi advokasi. Mereka yang nantinya akan melakukan komunikasi.

“Intinya, kembali saya tegaskan bahwa saya taat hukum dan mematuhi proses yang berjalan. Dan alhamdulillah hari ini dari DPD Partai Demokrat Provinsi Riau juga turun ke Dumai untuk memantau jalannya proses hukum dan memberikan masukan-masukan,” kata Eko.

Jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang turun ke Dumai antara lain Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Edy A. Moh. Yatim, Divisi Advokasi Bambang Rumnan SH, MH dan dari Bapilu Rahmad.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Eddy A. Moh. Yatim menjelaskan bahwa Satgas Pilkada DPP Partai Demokrat terus memantau perkembangan seluruh calon yang diusung Partai Demokrat.

“Termasuk yang dialami calon walikota Dumai Eko Suharjo. Mereka memantau dan menanyakan. Jadi kami dari DPD mencari informasi. Ini yang terpenting kenapa Eko jadi tersangka,” terang anggota DPRD Riau Dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti ini.

Tentang langkah-langkah hukum, Divisi Advokasi Partai Demokrat Provinsi Riau Bambang Rumnan mengatakan untuk tahap pertama akan mempelajari penetapan tersangka.

“Berdasarkan panggilan itu kan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami akan melakukan pendampingan sejauh mana hasil pemeriksaan itu. Kemudian ditetapkan langkah-langkah selanjutnya,” kata Bambang

Karena menurut Bambang, pihak kepolisian belum menggali informasi lebih mendalam. Baik itu terhadap calon maupun saksi-saksi.

Tentang apakah penetapan tersangka ini terlalu dini, Bambang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan domainnya kepolisian dan kejaksaan. Mereka belum bisa memberikan penilaian atas dasar apa penetapan tersangka tersebut.

“Kita belum bisa memberikan penilaian karena saat masih tahap pemeriksaan saksi dan tersangka. Setelah ini kami akan lihat seperti apa hasil pemeriksaannya. Kemudian baru kita nilai dan tetapkan langkah selanjutnya,” pungkas Bambang.

(CAKAPLAH)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  • AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #2 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #3 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #4 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #5 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #6 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #7 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #8 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #9 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #10 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved