Breaking News
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z | Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN | Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru | Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera | Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman Kamis, 25 April 2024

 
Pelaku Pemotong Pohon Median Jalan Diringkus Polsek Bukit Raya, Pelaku Disuruh oleh CV RB
Minggu, 25-10-2020 - 19:56:32 WIB

PEKANBARU - Polsek Bukit Raya berhasil meringkus empat tersangka yang melakukan penebangan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Empat tersangka ini melakukan aksinya pada Minggu (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh para pelaku tanpa izin.

"Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon Gelondongan Tiang sebanyak 48 dan pohon Tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang sedianya ketinggian 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter," ucap Arry, Ahad (25/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan para pelaku berinisial JW, MH, RA dan RP. Dari 4 pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku MH, RA dan RP mendapat perintah dari JW untuk melakukan pembersihan terhadap pohon-pohon tersebut yang menutupi papan reklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai," jelasnya.

"Pohon ini menutupi pandangan papan reklame tersebut, maka dari pihak CV RB atas nama tersangka JW sudah kita amankan. Pemangkasan itu memang dari perintah JW yang mana dia memerintahkan MH, RA dan RP. Mereka bersama-sama melalukan pemotongan pohon itu," lanjutnya.

Kata Arry, pelaku MH, RA dan RP ini melakukan pemotongan pada pukul 00.30 dini hari, dikarenakan sifatnya diam-diam dan tanpa izin dari pihak PUPR Pekanbaru.

Untuk tersangka MH, RA dan RP mereka mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari tersangka JW, yang mana upah tersebut dibagi-bagi kepada 3 para pelaku.

"Pelaku melakukan pemotongan pohon itu menggunakan parang. Setelah dilakukan pemotongan, pohon tersebut dibawa menggunakan mobil pick up yang disewa dan dibuang ke tempat pembuangan sampah di wilayah Air Hitam, Payung Sekaki," imbuhnya.

"Kita sudah mengamankan barang bukti hasil potongan pohon para tersangka ini. Pohon-pohon yang dipotong itu sedianya untuk penghijauan dan menciptakan situasi dingin dan bersih di tengah kota. Akibat dari dipotong pohon ini mengakibatkan rusak dan mati," pungkasnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 junto 55 KUHPidana tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

(CAKAPLAH)



 
Berita Lainnya :
  • Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
  • Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
  • Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
  • Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan Bagi Gen Z
    #2 Pemerintah Buka Kuliah Gratis Untuk Pekebun Kalapa Sawit Hingga ASN
    #3 Semangat Gesa Jalan, Pemprov Riau Mulai Perbaiki Jalan Ahmad Yani Pekanbaru
    #4 Indah dan Uniknya Stand Bazar MTQ Kabupaten Siak Tingkat Provinsi Riau di Dumai
    #5 Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
    #6 Dihadiri Ribuan Masyarakat, MTQ XLII Provinsi Riau Dimeriahkan Ustaz Derry Sulaiman
    #7 Ketua DPRD Siak Ikuti Pawai Taaruf MTQ XLII Tingkat Provinsi di Dumai
    #8 Pria Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 Tahun
    #9 Amalan Rasulullah saat Makkah Diterjang Angin Kencang
    #10 Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved