PEKANBARU - Usulan Pergantian Ketua DPRD Riau atas nama Yulisman, S.Si secara resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Senin, 16 November 2020. Rapat yang dihadiri 30 anggota DPRD Riau telah hadir secara fisik maupun virtual terssebut berjalan lancar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau, Edy Natar ini dengan agenda penyampaian usulan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Riau asal Fraksi Golkar 2019-2024, yang SK Ketua DPRD sebelumnya yakni Indra Gunawan (Eet) resmi dicabut.
Dikatakan Hardianto, sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 56 Ayat (1) huruf A. alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan DPRD dan ayat (6) dalam hal terjadinya penggantian anggota alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna.
Agenda sidang yakni, mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor R-1035/Golkar/IX/2019 tanggal 12 September 2019 Tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar Menunjuk dan Mengusulkan Pengangkatan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Mencabut Surat Keputusan Partai Golkar nomor R-1035/Golkar/IX/2019 tentang penetapan unsur pimpinan DPRD dari fraksi Golkar yang menetap saudara Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi" ujar Hardianto.
"Mengusulkan penggantian unsur pimpinan (Ketua DPRD Provinsi Riau) dari Fraksi Partai Golkar yang semula dijabat oleh Indra Gunawan Eet diganti oleh saudara Yulisman," ucap Hardianto lagi selaku pimpinan sidang.
Kemudian ditindaklanjuti melalui surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar nomor D-74/DPD/Golkar/R/XI/2020 tentang Usulan Pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Riau tanggal 11 november 2020 mengusulkan pengangkatan saudara Yulisman sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
"Berkenaan surat keputusan tersebut diatas maka mekanisme selanjutnya diminta kepada Sekretaris Dewan untuk menindak lanjutinya. Dan alhamdulillah oleh Sekretaris DPRD Provinsi Riau atau Sekretaris Dewan sudah ditindaklanjuti dan makanya rapat paripurna hari ini merupakan bagian tahapan dari tindak lanjut yang telah dilakukan," pungkasnya.
Ditemui seusai paripurna, kendati hanya berkomentar singkat, Yulisman terlihat tersenyum bahagia. Ia menyebut tidak ingin terburu-buru menduduki kursi legislatif nomor satu di Riau tersebut dan memilih menunggu proses administrasi yang akan dilanjutkan ke Kemendagri.
"Kita lanjutkan saja sekretariat untuk memproses ke Kemendagri. Mudah-mudahan segera selesai," kata Yulisman selaku Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Riau ini.
Sekretaris DPRD Riau Muflihun menyebutkan, setelah diumumkan, pengajuan usulan nama pimpinan tersebut akan diproses Kemendagri. Ia menyebutkan, proses ini biasanya memakai waktu sekitar satu minggu dari Kemendagri untuk diterbitkan SK pelantikan.
"Waktu kita disini hanya tiga hari untuk proses usulan ke atas, selanjutnya akan dikeluarkan nanti SK pelantikan oleh Mendagri. Sudah ada dua usulan setelah Demokrat sebelumnya nama Agung Nugroho juga sudah kita ajukan ke Kemendagri," ujar Muflihun.
(Adv/all)
Komentar Anda :