Breaking News
Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes | Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong | Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal | Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM | AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023 | Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai Jumat, 26 April 2024

 
Tingkatkan Pengetahuan Petugas Dalam Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Pada kondisi Darurat,
LPSE Siak Taja Pelatihan Aplikasi SPSE Terpusat
Sabtu, 21-11-2020 - 07:18:40 WIB

SIAK - Pemerintah kabupaten Siak melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda kabupaten Siak menyelenggarakan Training Aplikasi SPSE Terpusat Untuk Pencatatan Pengadaan dalam Penanganan kondisi darurat COVID-19 khususnya di peruntukan kepada PA/KPA/PPK.

Aditya Widyawan Prima, S.Kom, M.Si, CCMs, CP.NLP selaku Trainer LPSE Kabupaten Siak menyampaikan, pelatihan di dasari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau jasa Pemerintah beserta aturan turunannya, serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang merupakan* salah satu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah melakukan pencatatan hasil pengadaan dalam penanganan keadaan darurat pada aplikasi SPSE terpusat yang dapat diakses melalui website https://spse.lkpp.go.id.

"Pengadaan barang/jasa dengan kondisi darurat di musim pandemi Covid-19 ini, oleh pemerintah penggunaan dana nya di awasi secara ketat oleh lembaga terkait. Tujuannya agar dana itu di pastikan tepat guna, tepat sasaran. Tentu masing-masing OPD harus benar-benar tepat dalam proses nya. Karena itu banyak OPD ragu dan bertanya kepada kami, makanya kita taja pelatihan yang kami anggap sangat penting ini untuk masuk dalam usulan penganggaran pada APBD Perubahan TA.2020"ujar Aditya, di temui di ruang Training LPSE Siak kantor Bupati Siak,  kamis, (19/11/20).

Di jelaskan Adit, pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat tidak dapat disamakan tata caranya dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara umum ketika situasi stabil dan tanpa ada keadaan mendesak.

Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, bahwa penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan atau perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

"Jadi pengadaan barang/jasa pada situasi mendesak darurat seperti di musim pendemi covid 19 saat ini. Sesuai dengan regulasi nya PPK dapat langsung menunjuk Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan yg sudah diidentifikan kebutuhan pada saat perencanaan.Adapun Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi: perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, dan penyelesaian pembayaran. Dimana semuanya diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat,"ulasnya.

Hasil yang di harapkan kata Adit, peserta Training memahami dan menguasai informasi dan tahapan serta prosedur terkait dengan Pengadaan Barang atau Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat ini meliputi perencanaan pengadaan,pelaksanaan pengadaan dan penyelesaian pembayaran.

Juga memberikan pemahaman kepada pelaku pengadaan yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat COVID-19 khususnya kepada PA/KPA/PPK agar dengan yakin melaksanakan semua tahapan sesuai aturan.

"Kami berharap kepada semua peserta Training dapat segera menginput data kedalam aplikasi yang sudah ada. Kepada peserta yang mengikuti training ini, dapat menyampaikan ilmunya kepada rekan-rekan OPD lain. Jika menemui kendala bisa melakukan konsultasi melalui kami di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Siak dan juga bisa menghubungi inspektorat kabupaten Siak selaku APIP ,"terangnya.

Pelatihan yang pesertanya berasal dari seluruh OPD yang terdiri dari Badan/Dinas/Kantor/Bagian/Kecamatan yang membidangi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Siak. Berlangsung selama tiga hari sejak tgl 16 s/d 18 November 2020 yang terbagi enam sesi dimulai senin lalu hingga rabu kemari bertempat di Ruang Training LPSE Kabupaten Siak.(R/R)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
  • Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
  • Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
  • Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
  • AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Kepala Bayi Putus Tertinggal di Rahim Ibu, Polisi Duga Ada Kelalaian Nakes
    #2 Oknum Wartawan Ini Menjadi Otak Investasi Bodong
    #3 Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Ajak Kelola Lahan Secara Optimal
    #4 Amnesty International: Artificial Intelligence Jadi Ancaman Baru bagi HAM
    #5 AS Akui Israel Bunuh dan Lukai 80.000 Warga Palestina di Gaza hingga Akhir 2023
    #6 Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
    #7 Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Masih Diproses BKN
    #8 Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
    #9 Thailand akan Bangun Gedung Tertinggi di Dunia, Ingin Kalahkan Burj Khalifa
    #10 Hujan Bakal Mengguyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved