Breaking News
PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani | Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin | Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata | Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan | Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan Kamis, 9 Mei 2024

 
Galeri Foto Kegiatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bupati Inhil Hadiri Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 DPRD Inhil
Selasa, 24-11-2020 - 21:00:21 WIB

TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP menghadiri Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Senin (23/11/2020).


Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

Bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Jalan Subrantas Tembilahan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil.


Gambar mungkin berisi: 1 orang, berdiri dan topi, teks yang menyatakan 'PRD MASA DEWAN PERWAKILA PIDATO PENGANTAR BUPATI INDRAGIR'
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Dandim 0314/ Inhil, Kapolres Inhil, Pj Sekda Kabupaten Inhil, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, dan para Anggota DPRD Kabupaten Inhil.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2021.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk

Bupati mengatakan bahwa Ranperda tentang APBD TA 2021 disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk

"Sesuai dengan pedoman tersebut dan berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2021, Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021 mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 yang merupakan hasil dari pelaksanaan Musrenbang serta mempertimbangkan program dan kegiatan prioritas dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Indragiri Hilir," urai Bupati.

Berdasarkan dokumen perencanaan, imbuhnya, tema pembangunan Kabupaten Inhil Tahun 2021 adalah “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial Melalui Pemantapan kemajuan, Martabat, dan marwah Indragiri Hilir."

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri

"Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021 menekankan kepada pokok-pokok kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang mendasar yaitu program-program pembangunan yang menyentuh masyarakat dengan memperhatikan usulan masyarakat serta identifikasi atas permasalahan tahun-tahun sebelumnya," ujar Orang Nomor 1 di Inhil ini.

Dari rencana program dan kegiatan prioritas daerah terdapat beberapa kondisi yang mempengaruhi rancangan APBD Kabupaten Inhil TA 2021, antara lain:

1) Penganggaran belanja pegawai dengan memperhitungkan pemberian gaji ketiga belas, gaji keempat belas, dan iuran BPJS bagi ASN serta penambahan ASN baru.
2) Penganggaran belanja subsidi, belanja hibah termasuk bantuan keuangan kepada partai politik, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa berupa dana desa dan alokasi dana desa, dan belanja tidak terduga.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang berdiri dan dalam ruangan

3) Penganggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu peserta jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayar oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
4) Penganggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 serta hal-hal mendesak lainnya.
(Gallery/zul)



 
Berita Lainnya :
  • PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
  • Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
  • Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
  • Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
    #2 Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
    #3 Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
    #4 Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    #5 Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
    #6 Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
    #7 Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
    #8 Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
    #9 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #10 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved