Breaking News
PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani | Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin | Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata | Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran | Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan | Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan Kamis, 9 Mei 2024

 
Front Persaudaraan Islam Tak Bakal Urus SKT Ormas
Kamis, 07-01-2021 - 06:53:54 WIB

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, menyatakan siap bila kepolisian membubarkan kegiatan mereka karena tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Biarin aja [kegiatan dibubarin]," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/1).

Aziz menegaskan Front Persaudaraan Islam juga tak akan mendaftarkan diri sebagai organisasi masyarakat (ormas) agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke pemerintah. Ia menilai proses pendaftaran organisasi ke pemerintah tidak terlalu penting.

Aziz menjelaskan bahwa UUD 1945 pasal 28 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 menjadi prinsip pokok bahwa ormas bebas didirikan tanpa perlu memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah.

Putusan MK itu menjelaskan bahwa ormas yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.

Ketika ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri, maka pemerintah harus mengakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.

Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara) berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat.

Meski demikian, negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi ga bakalan [daftar], ga penting," kata Aziz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, menyatakan pihaknya tetap membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota maupun simpatisan organisasi pengganti FPI yang telah dibubarkan pemerintah.

Rusdi menilai apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi. Sebaliknya, bila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.

(CNN Indonesia )



 
Berita Lainnya :
  • PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
  • Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
  • Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
  • Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 PN Pasir Pengaraian Gelar' Sidang Lapangan Tuntutan Lahan dan Kebun Umi Handayani
    #2 Menuju Pilkada Dumai 2024, Paisal Dinilai Masih di Atas Angin
    #3 Israel Tetap Serang Rafah Meski Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata
    #4 Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
    #5 Ilmuwan China Ciptakan Virus Mutan Ebola, Timbulkan Gejala Mengerikan
    #6 Bupati Zukri Lepas Jemaah Calon Haji Kabupaten Pelalawan
    #7 Kemenag: Kuota Indonesia sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
    #8 Cuaca di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celcius, Kadiskes Imbau JCH Riau
    #9 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak di Lancang Kuning Car
    #10 Air Putih Dingin Vs Air Putih Suhu Ruang, Lebih Sehat Mana?
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved