Breaking News
Asisten I Pemkab Pelalawan Buka Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H | Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat | Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering | Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun | Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat Jumat, 29 Maret 2024

 
Front Persaudaraan Islam Tak Bakal Urus SKT Ormas
Kamis, 07-01-2021 - 06:53:54 WIB

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, menyatakan siap bila kepolisian membubarkan kegiatan mereka karena tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas).

"Biarin aja [kegiatan dibubarin]," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/1).

Aziz menegaskan Front Persaudaraan Islam juga tak akan mendaftarkan diri sebagai organisasi masyarakat (ormas) agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke pemerintah. Ia menilai proses pendaftaran organisasi ke pemerintah tidak terlalu penting.

Aziz menjelaskan bahwa UUD 1945 pasal 28 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 menjadi prinsip pokok bahwa ormas bebas didirikan tanpa perlu memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah.

Putusan MK itu menjelaskan bahwa ormas yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.

Ketika ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri, maka pemerintah harus mengakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.

Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara) berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat.

Meski demikian, negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi ga bakalan [daftar], ga penting," kata Aziz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, menyatakan pihaknya tetap membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota maupun simpatisan organisasi pengganti FPI yang telah dibubarkan pemerintah.

Rusdi menilai apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi. Sebaliknya, bila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.

(CNN Indonesia )



 
Berita Lainnya :
  • Asisten I Pemkab Pelalawan Buka Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H
  • Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
  • Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering
  • Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun
  • Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Asisten I Pemkab Pelalawan Buka Lomba Semarak Harmoni Ramadhan 144 H
    #2 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    #3 Militer Israel Disebut Pakai Google Photos untuk Identifikasi Warga Gaza, Sering
    #4 Perputaran Uang Lebaran Tahun Ini Diperkirakan Tembus Rp 157,3 Triliun
    #5 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    #6 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    #7 Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk
    #8 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #9 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #10 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved