Breaking News
Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak | Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat | Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk | Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam Jumat, 29 Maret 2024

 
Pemilihan PJ Kepala Daerah Dinilai Akan Ada Tarik Menarik Kepentingan
Kamis, 13-01-2022 - 08:38:30 WIB

JAKARTA - Tahun ini sejumlah kepala daerah akan memasuki akhir masa jabatan. Dengan adanya pemunduran pilkada ke tahun 2024, maka kursi kepala daerah yang kosong tersebut akan diisi dengan penjabat (PJ) kepala daerah .

Setidaknya ada 101 daerah yang kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan tahun ini. Di mana 101 daerah tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Terkait pemilihan PJ kepala daerah, pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, terbuka peluang tarik menarik kepentingan antara pemerintah dengan partai politik (parpol).

"Kemungkinan besar akan ada tarik menarik kepentingan antara parpol dan pemerintah, walaupun sudah ada aturan yang mengatur ini," kata Hendri saat dihubungi, Kamis (13/1/2021), seperti yang dilansir dari sindonews.

Dia mengatakan, adanya tarik menarik kepentingan tersebut karena PJ akan menduduki kursi kepala daerah dalam waktu yang lama. Menurutnya hal ini berpengaruh pada elektabilitas pada Pilkada 2024 mendatang.

"Panjangnya durasi jabatan PJ pasti akan mempengaruhi hitungan elektabilitas pada pilkada selanjutnya. Hal ini salah satu yang membuat parpol sangat berkepentingan dalam penentuan PJ," ujarnya.

Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengingatkan, seharusnya parpol tidak ikut campur dalam penentuan siapa yang akan menjadi PJ. "Ini sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah melalui Kemendagri," ungkapnya.

Namun begitu, partai dalam hal ini yang ada di DPR harus tetap ikut andil dalam aspek pengawasan penentuan PJ ini.

"Tujuannya bukan untuk mengintervensi, tetapi untuk mengawasi bahwa proses pengisian PJ di daerah betul-betul dilakukan berdasarkan kualifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. *



 
Berita Lainnya :
  • Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
  • Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
  • Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Hari Terakhir Pembagian Sembako oleh PKK Siak
    #2 Pemerintah Kabupaten Siak Terdepan Ajak Masyarakat Gemar Berzakat
    #3 Wabup Rohul: Mempererat Hubungan Dengan Masyarakat Negeri Seribu Suluk
    #4 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #5 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #6 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #7 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #8 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #9 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #10 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved