Sebut Malaysia Harusnya Klaim Kepulauan Riau dan Singapura, Mahathir: Itu Tanah Melayu
Rabu, 22-06-2022 - 06:16:37 WIB
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad kembali membuat pernyataan kontroversial menyebut Malaysia seharusnya mengklaim wilayah Singapura dan Kepulauan Riau (Kepri) yang merupakan wilayah Republik Indonesia.
Seperti dilansir Straits Times yang dikutip detik.com, Selasa (21/6/2022), Mahathir juga menyatakan Singapura sebelumnya dikuasai Johor dan wilayah Johor seharusnya menuntut agar Singapura dikembalikan kepadanya dan kepada Malaysia.
"Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kita menunjukkan apresiasi kita pada kepemimpinan negara baru ini yang disebut Singapura," kata Mahathir dalam pidatonya pada Minggu (19/6/2022) waktu setempat.
Mantan PM Malaysia berusia 96 tahun yang dikenal dengan pernyataan kontroversialnya ini, berbicara dalam sebuah acara yang digelar sejumlah organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu di Selangor, Malaysia. Acara itu bertajuk 'Aku Melayu: Survival Bermula'.
Dalam pidatonya, Mahathir juga menyebut pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga untuk memenangkan kendali atas Pulau Sipadan dan Ligitan di Borneo saat melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sembari menyerahkan Pedra Branca ke Singapura.
"Kita seharusnya menuntut tidak hanya Pedra Branca, atau Pulau Batu Puteh untuk dikembalikan kepada kita. Kita seharusnya juga menuntut Singapura juga Kepulauan Riau, karena itu Tanah Melayu," ucapnya.
Dalam pidato pembukaan, yang disiarkan via livestreaming di media sosial, Mahathir yang kini menjabat anggota parlemen Malaysia untuk wilayah Langkawi menyatakan, apa yang sebelumnya disebut sebagai Tanah Melayu sangatlah luas, yang membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand Selatan hingga ke Kepulauan Riau dan Singapura, namun sekarang terbatas di Semenanjung Melayu.
Mahathir dalam pidatonya juga menyebut Malaysia saat ini tidak dimiliki oleh 'bumiputera' karena banyak warga Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya. Dia pun mendorong hadirin pada acara itu untuk belajar dari masa lalu. "Jika kita mendapati kita salah, kita harus memperbaiki kesalahan ini agar tanah kita tetap Tanah Melayu," cetusnya.
ICJ dalam putusan tahun 2002 menyatakan Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan Indonesia. Tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks diberikan kepada Malaysia.
Tahun 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan tersebut. Namun pada Mei 2018, setelah Mahathir kembali menjadi PM, otoritas Malaysia mengumumkan akan menghentikan proses tersebut.(*)