Breaking News
Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi | KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran | Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam | Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik | BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka | Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas Kamis, 28 Maret 2024

 
Tindaklanjuti 84 Perusahaan Tanpa Izin HGU, Kejati Riau Tunggu Pembentukan Tim Terpadu
Sabtu, 26-11-2022 - 06:30:10 WIB

PEKANBARU  - Sebanyak 84 dari 224 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu diungkapkan Gubernur Riau, Syamsuar, saat pertemuan dengan Komisi II DPR RI di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (23/11/2022) lalu.

"Perlu kami laporkan dari yang kami ketahui, dari 224 perusahaan yang telah memiliki izin perkebunan dan izin budidaya, yang memiligki HGU itu baru 140 perusahaan. Jadi masih ada 84 perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU," kata Syamsuar.

Syamsuar mengatakan, kondisi itu sudah pernah disampaikan ke Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau karena Pemprov Riau ingin adanya peningkatan pajak pusat dan daerah. Namun itu belum terwujud.

Atas laporan itu, Ketua Tim/Wakil Komisi II, Junimart Girsang, menyayangkan Aparat Penegakan Hukum (APH) yang terkesan diam. Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindaklanjutinya sesuai peraturan hukum berlaku.

"Yang perlu kita pertanyakan itu kenapa APH diam saja ketika ada pengusaha yang menguasai tanah tanpa hak. Kita minta kepada APH tak perlu menunggu aduan karena APH memiliki pola bahwa itu bisa merupakan temuan, dan itu harus ditindak sesuai hukum," kata Junimart.

Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan pihaknya masih menunggu dibentuknya tim terpadu untuk menindak 84 perusahaan sawit yang tidak memiliki izin HGU itu.

"Menurut hemat kami, supaya lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus itu harus dibentuk tim terpadu antara kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perkebunan, LHK, Dinas Pertanian dan BPN," ujar Raharjo, Jumat (25/11/2022).

Raharjo menyebut, pembentukan tim terpadu sangat diperlukam karena pihak BPN dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI menyebut kalau 84 perusahaan itu masih berproses. Hal itu juga harus jadi pertimbangan agar proses hukum yang dilakukan tidak berbenturan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

"Sekarang kita dibenturkan dengan Undang-undang Cipta Kerja, Pasal 110 huruf a dan Pasal 110 huruf b. Itu kan sanksinya administratif. Jadi sambil menunggu regulasi ditentukan pemerintah pusat, untuk sementara kita tangani administrasi secara terpadu," jelas Raharjo.

Terkait pembentukan tim terpadu, Raharjo menyatakan sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau. Nantinya, pembentukan tim akan disampaikan ke pimpinan APH.

"Kemarin tim terpadu masih wacana. Pak Gubernur sudah setuju. Nanti kita sampaikan ke Pak Kajati, ke Pak Kapolda dan Bu Plt Kakanwil BPN. Kalau setuju ayo kita bentuk tapi kalau ngak, ayo kita tunggu nanti 2023 (berakhinya UU Cipta Kerja)," beber Raharjo.

Kendati begitu, Raharjo menegaskan bahwa Kejati Riau intinya siap menindaklanjuti 84 perusahaan tanpa izin HGU itu.

"Tapi kita tunggu regulasi dulu. Itu kan yang menentukan bukan pemerintah daerah tapi pemerintah pusat," pungkas Raharjo.


Sumber:
Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
  • KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
  • Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
  • Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
  • BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Mulai H-7 Idulfitri Angkutan Barang Dilarang Beroperasi, Melanggar Ada Sanksi
    #2 KPU Pertanyakan AMIN yang Baru Layangkan Keberatan Soal Gibran
    #3 Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Begini Tuntunan Adab Bepergian dalam Islam
    #4 Begini Cara Bedakan Pelumas Asli dan Palsu Agar tak Salah Pilih Jelang Mudik
    #5 BC Bengkalis Musnahkan 19.800 Kg Mangga Asal Malaysia, Ada Tiga Tersangka
    #6 Serangan Udara Israel Hantam Lebanon Selatan, Pejuang Hizbullah Tewas
    #7 Ongkos Politik Makin Besar, SBY Titip Pesan ke Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu
    #8 Cuaca Cerah Berawan, Waspada 120 Hotspot Terpantau di Riau
    #9 BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    #10 Gelar Potang Balimau, Wabup Rohul: Ini Salah Satu Tradisi Budaya yang Harus Dilestarikan
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved