Breaking News
Waspada! Sepuluh Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anda Pikun | Dinyatakan Sehat, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Diberangkatkan Bersama Kloter BTH – 07 | Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi | Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak | Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan | Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani Senin, 20 Mei 2024

 
DPR Sepakati Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode
Rabu, 07-02-2024 - 08:58:39 WIB

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sembilan fraksi di DPR juga menyetujui keputusan untuk RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

"Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024) malam WIB.

Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.

"Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan," ujar Baidowi.

Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

"Kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, menteri, beserta tim pemerintah kami ucapkan terima kasih atas segala saran dan masukannya di dalam pembahasan," ujar Baidowi.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, tinggal selangkah lagi RUU tersebut akan menjadi UU.

Tito mengatakan, revisi UU Desa juga menjadi komitmen pemerintah yang berproses mulai dari Juli 2023. Pasalnya, pembangunan desa merupakan salah satu visi utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak pertama kali menjabat.

"Ini juga untuk menjalankan dan untuk merefleksikan keseriusan beliau. Karena memang desa merupakan salah satu visi utama Presiden sejak awal 2014, yaitu membangun dari pinggiran dan keadilan, pinggiran adalah pedesaan dan perbatasan," ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat Senin (5/2/2024) malam WIB.

Revisi UU Desa merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dan DPR dalam melihat berbagai aspirasi. Terutama, kata Tito, yang disampaikan oleh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Intinya adalah mereka meminta untuk dilakukan perubahan atau penyempurnaan beberapa ketentuan dalam undang-undang desa yang berlaku," ujar Tito.

Prinsip utama dari pemerintah adalah memperkuat desa. Dengan kuatnya desa, akan semakin cepat terjadinya pemerataan pembangunan yang tidak hanya urban oriented, tapi juga rural oriented atau berbasis desa.

"Sehingga secara bersama-sama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang dilakukan di tingkat perkotaan atau urban, di rural atau di desa itu akan menjadi kekuatan besar untuk mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," ujar Tito.

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Salah satunya adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksima kepemimpinan selama dua periode.

Sumber
Republika




 
Berita Lainnya :
  • Waspada! Sepuluh Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anda Pikun
  • Dinyatakan Sehat, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Diberangkatkan Bersama Kloter BTH – 07
  • Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi
  • Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak
  • Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    Berita Terkini Indeks
    #1 Waspada! Sepuluh Kebiasaan Ini Bisa Bikin Anda Pikun
    #2 Dinyatakan Sehat, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Diberangkatkan Bersama Kloter BTH – 07
    #3 Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi
    #4 Menuju Pilkada Dumai, Dokter Ridho Dapat Diterima Berbagai Pihak
    #5 Diharapkan Dumai Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan
    #6 Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani
    #7 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
    #8 Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci
    #9 Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza
    #10 Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar
     

    Riautrust.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya

    free html hit counter
     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Riau Region
    + Politik
    + Ekbis
    + Metropolitan
    + Peristiwa
    + Nasional
    + Sport
    + SainsTech
    + Showbiz
    + Mozaik
    + Lifestyle
    + Internasional
    + Indeks
     
     

    Alamat Redaksi/Pemasangan iklan:

     
    Komplek Beringin Indah
    Jalan Kulim No. 121, Pekanbaru, Riau
    (0761)63515 - 0812-76-47104

    iklan_riautrust@yahoo.com
    redaksi_riautrust@yahoo.com
    www.riautrust.com
     
    Copyright © 2023 riautrust.com, all rights reserved