Breaking News

  • Perkuat Keimanan, WBP Wanita Muslim Lapas Pasir Pengaraian Diberi Siraman Rohani   ●   
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak   ●   
  • Ingat! Jemaah Haji Jangan Lakukan 6 Hal Ini di Tanah Suci   ●   
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza   ●   
  • Manajemen RSUD Dumai Dinilai Peduli Masyarakat Sekitar   ●   
Masyarakat Boleh Tak Bayar Parkir, Ini Alasannya
Selasa 06 Juni 2023, 23:40 WIB

Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan masyarakat yang menggunakan jasa layanan parkir boleh tidak membayar parkir jika jukir tidak memberikan karcis.

Hal itu ditegaskan Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Riaupos.co, Sabtu (3/6/2023). Ia mengatakan, bagi jukir yang tidak memberikan karcis kepada masyarakat yang menggunakan jasa layanan parkir, maka masyarakat atau pengguna jasa boleh tidak membayar jasa parkirnya.

"Kami minta masyarakat, bagi jukir yang tidak memberikan karcis boleh tidak membayar," ujar Yuliarso.

Oleh karena itu, Dishub mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir, agar meminta karcis dari jukir. "Minta lah karcis, karena karcis sudah diberikan kepada jukir," imbaunya.

Pihaknya terus memberi pembekalan terhadap jukir terkait layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pengawasan juga dilakukan agar layanan yang diberikan dapat maksimal.

 

Sumber: Riaupos




Untuk saran dan pemberitaan informasi silakan kontak HP: 0812-76-47104, email: redaksi_riautrust@yahoo.com
free html hit counter

Copyright © 2023 riautrust.com - All Rights Reserved
Scroll to top